Terimakasih atas kunjungan anda semoga bermanfaat fiddunya wal Akhiroh Amin "Jazakallohu Ahsanal Jaza"

    • Jumat, 16 November 2012

      Masa masa Ijtihad Bag : 3

      Masa Ijtihad


      Ijtihad adalah mempergunakan segala kesanggupan untuk mengeluarkan (istinbath) hukum syara’ dari sumbernya (Al-Qur’an dan Hadits).

      A. Aliran Hadits / Atsar

      Para ulama hijaz (Mekkah-Madinah) yang dipelopori oleh Said Al Musayyab dalam ber ijtihad lebih banyak bersandar kepada hadits dan atsar sahabat. Kelompok Hijaz ini banyak jarang menggunakan ra’yu (qiyas) dalam metode ijtihadnya, dengan latar belakang sebagai berikut :

      1. Penduduk Hijaz mewarisi kekayaan hadits dan atsar dari para Sahabat Nabi yang banyak tinggal di Hijaz, seperti ketetapan Abu Bakar, Umar, Usman, juga fatwa-fatwa dari : Zaid bin Tsabit, Aisyah dan riwayat dari Abu Hurairah, Abu Said Al Kudry, dll.

      2. Negeri Hijaz yang berada di pedalaman semenanjung Arabia, relatif tidak banyak mengalami dinamika perubahan sosial.

      3. Banyaknya Hadits dan atsar yang mereka terima dan ditunjang oleh dinamika sosial yang lebih statis menyebabkan mereka kurang menggunakan daya analisis. Ulama Hijaz lebih mencukupkan diri dengan memegangi teks-literalis nash.

      4. Mengikuti guru mereka, yaitu Abdullah bin Umar yang sangat tergantung pada hadits dan atsar dan sangat hati-hati dalam menggunakan ra’yu (qiyas).


      B. Aliran Ra’yu

      Setelah terbunuhnya Khalifah Usman, kemudian berlanjut dengan perang Jamal yang menuntut balas atas darah Usman. Muawiyah tidak mengakui kekhalifahan Ali bin Abi Thalib sehingga meletus perang Shiffin. Setelah peristiwa tahkim muncul kaum Khawarij dan kelompok Syiah. Kericuhan itu terus berlanjut sampai terbunuhnya Khalifah Ali bin Abi Thalib. Setelah itu Bani Umayyah menguasai pemerintahan dengan cara paksa.

      Kelompok Khawarij, Syiah dan Bani Umayyah satu sama lain saling bermusuhan dan saling menumpahkan darah. Sejak itu mulai timbul hadits-hadits palsu yang dibuat untuk memperkuat kelompoknya masing-masing. Kelompok Syiah Rafidah yang bermarkas di Kufah dikenal paling banyak membuat Hadits palsu. Dengan latar belakang tersebut selanjutnya para ulama Kufah sangat hati-hati dalam menerima periwayatan hadits.

      Para Ulama Kufah (Iraq) yang dipelopori oleh Ibrahim An Nakhay dalam ijtihadnya menggunakan ra’yu (qiyas) dengan porsi yang lebih besar daripada ulama Hijaz. Hal itu dilatar belakangi oleh hal-hal sebagai berikut :
      Para Sahabat Nabi yang tinggal di Kufah tidak sebanyak yang tinggal di Hijaz, sehingga kekayaan hadits dan atsar yang mereka terima tidak sebanyak yang diterima penduduk Hijaz. Penduduk Kufah menerima hadits dari : Ibnu Mas’ud, Sa’ad bin Abi Waqash, Ali bin Abi Thalib, Amar bin Yasir, Abu Musa Al-Asy’ari, Mughirah bin Sub’ah, Anas bin Malik, Hudzaifah bin Al Yaman.
      Di Kufah mulai marak para pemalsu hadits, terutama dari kelompok Syiah Rafidah, sehingga Ulama Kufah lebih hati-hati dan lebih selektif dalam menerima hadits.
      Kufah adalah kota yang lebih ramai dibanding Hijaz, berdekatan dengan wilayah Persia yang sebelum memeluk agama Islam, penduduknya sudah mempunyai peradaban dan cara berpikir yang maju (rasional). Disamping itu di Kufah merupakan pusat pergerakan kaum Syiah dan Khawarij. Jadi di Kufah mengalami dinamika perubahan sosial yang lebih tinggi yang menuntut pemikiran daripada sekedar mengandalkan teks hadits yang diterima dari riwayat sahabat di masa Nabi.
      Menurut Ulama Kufah hukum syariat memiliki makna logis, mencakup seluruh kemaslahatan umat, didasarkan pada pokok-pokok yang muhkam (jelas dan dapat dipahami) dan mengandung alasan-alasan yang tepat bagi hukum. Mereka berusaha meneliti alasan-alasan dari setiap penetapan hukum dan menggali hikmah yang terkandung didalamnya (qarinah dan maqashid syari’ah), serta menjadikan hukum itu sejalan dengan himah yang didapat. Kadang-kadang mereka menolak sebagian hadits ahad karena dianggap bertentangan dengan hikmah persyaratannya. Apalagi bila mereka mendapatkan hadits/atsar yang bertentangan dengan hikmah pen syari’atannya.
      Ulama Kufah mengikuti metode ijtihad guru mereka dari sahabat Nabi Abdullah bin Mas’ud yang dikenal mengikuti Umar bin Khattab yang banyak menggunakan daya analitis memperhatikan qarinah, maqashid syari’ah dan pertimbangan kemaslahatan.

      Gambaran perbedaan paham antara ahli qiyas dan ahli hadits :

      Pada suatu hari Rabi’ah (ahli qiyas) bertanya kepada Said Al Musayyab (ahli hadits) tentang diyat (denda) anak jari perempuan yang terpotong :

      Rabi’ah :”Berapa diyat terhadap sebuah anak jari orang perempuan ?”
      Said Al Musayyab: “10 ekor onta”.
      Rabi’ah : Jika dua anak jari ?”
      Said Al Musayyab : “20 ekor onta”
      Rabi’ah : “Jika tiga anak jari ?”
      Said Al Musayyab :”30 ekor onta”.
      Rabi’ah : “Jika empat anak jari ?”
      Said Al Musayyab : “20 ekor onta”
      Rabi’ah : ”Apakah makin banyak jari yang terpotong, semakin besar diyatnya ?”
      Said Al Musayyab : “Apakah anda bermazhab ulama Iraq ? itulah sunnah saya telah terangkan”.

      Demikianlah ahli hadits hanya menerima mentah-mentah teks hadits, sedangkan ahli ra’yu tidak begitu saja menerima teks hadits yang tidak diketahui illlat-illat hukumnya atau yang tidak logis menurut akal. Bagaimana diyat empat anak jari malah turun menjadi 20 ekor, padahal diyat satu anak jari sampai tiga anak jari naik terus dari 10 sampai 30 ekor.

      Pada suatu hari Al Auza’i bertemu dengan Abu Hanifah di Mekkah, kemudian Al Auza’i bertanya kepada Abu Hanifah :

      Al Auza’i : “Mengapa tuan tidak mengangkat tangan ketika ruku’ dan I’tidal ?”
      Abu Hanifah : “Karena tidak ada hadits yang shahih dari Rasul”.
      Al Auza’i : “Az Zuhri telah meriwayatkan kepada saya dari Salim, dari ayahnya Abdullah bin Umar, dari Rasulullah SAW, bahwasanya Nabi ada mengangkat tangan saat memulai shalat, saat ruku’ dan ketika I’tidal”.
      Abu Hanifah : “Telah diriwayatkan kepada kami oleh Hammad bin Sulaiman dari Alqamah dari Al Aswad dari Ibnu Mas’ud bahwa Rasulullah tidak mengangkat tangan selain dari saat memulai shalat saja”.
      Al Auza’i : “Saya kemukakan penilaian tentang Az Zuhri dan anda kemukakan penilaian tentang Hammad”.
      Abu Hanifah : “Hammad lebih pandai dalam urusan fiqih daripada Az Zuhri. Ibrahim lebih pandai dari Salim, Alqamah tidak kurang derajadnya daripada Abdullah, walaupun seorang Shahabi”.

      Mendengar jawaban itu, Al Auza’i pun minta diri. Dari situ tampak bagaimana Abu hanifah sebagai tokoh ahli qiyas lebih mengutamakan kefaqihan perawi daripada ketinggian sanad.
      Demikianlah beberapa contoh perbedaan paham antara ahli hadits dan ahli ra’yu.



      C. Aliran zahiri

      Dipelopori oleh Daud bin Ali Al-Zhahiri (202-268 H), yang hanya memegangi makna zhahir (tekstualis-literalis) nash Al-Qur’an dan Hadits tanpa mau memegangi makna lainnya.
      Kalau digambarkan secara kualitatif metode para imam mazhab dalam menggunakan metode istinbath Hadist-tekstualis dan Qiyas-rasionalis kurang lebih seperti dibawah ini :
      Hadits Qiyas

      Tekstualis Daud bin Ali (Zahiri) - Hanbali – Maliki – Syafi’i - Hanafi Rasionalis

      D. Sumber Perbedaan Pendapat

      Bagi yang sudah membaca Ushul Tafsir dan Ilmu Hadits disitu ada beberapa ulasan tentang Al-Qur’an dan Hadits yang diantaranya menjadi sumber perbedaan pendapat diantara para ulama Mujtahid. Sumber perbedaan pendapat didalam Fiqih :

      1. Perbedaan memahami Al-Qur’an

      A. Adanya ayat-ayat yang musytarak (lebih dari dua arti).
      B. Adanya ayat-ayat yang masih mujmal (global).
      C. Adanya ayat-ayat yang ‘Am (umum)
      D. Adanya perbedaan penafsiran cakupan lafazh.
      E. Adanya perbedaan penafsiran makna hakiki-majasi.
      F. Adanya perbedaan pendapat penggunaan mafhum.
      G. Perbedaan pendapat memahami ayat perintah dan larangan.

      2. Perbedaan Memahami Hadits

      A. Perbedaan penilaian kesahihan sebuah hadits ahad.
      B. Perbedaan penilaian ke-tsiqoh-an seorang rawi.
      C. Perbedaan sampainya hadits kepada para Mujtahid.
      D. Perbedaan penafsiran matan (redaksi) suatu hadits.
      E. Perbedaan penerimaan hadits dhaif sebagai hujjah.
      F. Perbedaan perimaan hadits yang ada mukhtalif (pertentangan) dengan qiyas dan atau illat syari’ah

      3. Perbedaan Metode Ijtihad.

      A. Imam Abu Hanifah :

      a. Berpegang pada dalalatul Qur’an

      i. Menolak mafhum mukhalafah

      ii. Lafz umum itu statusnya Qat’i selama belum ditakshiskan

      iii. Qiraat Syazzah (bacaan Qur’an yang tidak mutawatir) dapat dijadikan dalil

      b. Berpegang pada hadis Nabi

      i. Hanya menerima hadis mutawatir dan masyhur (menolak hadis ahad kecuali diriwayatkan oleh ahli fiqh)

      ii. Tidak hanya berpegang pada sanad hadis, tetapi juga melihat matan-nya

      c. Berpegang pada qaulus shahabi (ucapan atau fatwa sahabat)

      d. Berpegang pada Qiyas

      i. mendahulukan Qiyas dari hadis ahad

      e. Berpegang pada istihsan (keluar dari Qiyas umum karena ada sebab khusus yang lebih kuat).

      B. Imam Malik

      a. Nash (Kitabullah dan Sunnah yang mutawatir)

      i. zhahir Nash
      ii. menerima mafhum mukhalafah
      b. Berpegang pada amal perbuatan penduduk Madinah
      c. Berpegang pada Hadis ahad (jadi, beliau mendahulukan amal penduduk Madinah daripada hadis ahad)
      d. Qaul shahabi
      e. Qiyas
      f. Istihsan
      g. Mashlahah al-Mursalah (mempertimbangkan aspek kemaslahatan, contoh beliau membolehkan intimidasi dalam penyidikan tersangka kejahatan untuk mendapatkan pengakuannya).

      C. Imam Syafi’i

      a. Qur’an dan Sunnah (artinya, beliau menaruh kedudukan Qur’an dan Sunnah secara sejajar, karena baginya Sunnah itu merupakan wahyu ghairu matluw). Inilah salah satu alasan yang membuat Syafi’i digelari “Nashirus Sunnah”. Konsekuensinya, menurut Syafi’i, hukum dalam teks hadis boleh jadi menasakh hukum dalam teks Al-Qur’an dalam kasus tertentu)

      b. Ijma’
      c. hadis ahad (jadi, Imam Syafi’i lebih mendahulukan ijma’ daripada hadis ahad)
      d. Qiyas (berbeda dg Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i mendahulukan hadis ahad daripada Qiyas)
      e. Beliau tidak menggunakan fatwa sahabat, istihsan dan amal penduduk Madinah sebagai dasar ijtihadnya

      D. Imam Ahmad bin Hanbal

      a. An-Nushush (yaitu Qur’an dan hadis. Artinya, beliau mengikuti Imam Syafi’i yang tidak menaruh Hadis dibawah al-Qur’an)
      menolak ijma’ yang berlawanan dengan hadis Ahad (kebalikan dari Imam Syafi’i)
      menolak Qiyas yang berlawanan dengan hadis ahad (kebalikan dari Imam Abu Hanifah)

      b. Berpegang pada Qaulus shahabi (fatwa sahabat)
      c. Ijma’
      d. Hadis dhaif
      e. Qiyas

      IV. Pembagian Pembahasan Fiqih

      Ibnu Rusyd dalam kitabnya “Bidayatul Mujtahid” membagi pembahasan fiqih sebagai berikut :

      1. Bagian Ibadah.
      1.1. Kitab Taharah
      1.1.1. Taharah dari hadas
      1.1.2. Taharah dari najis
      1.2. Kitab Kitab Shalat
      1.3. Kitab Janazah
      1.4. Kitab Zakat
      1.5. Kitab Zakat Fitrah
      1.6. Kitab Shiyam (puasa)
      1.7. Kitab I’tikaf
      1.8. Kitab Haji
      1.9. Kitab Jihad
      1.10. Kitab Aiman (sumpah)
      1.11. Kitab Nadar
      1.12. Kitab Qurban
      1.13. Kitab Sembelihan
      1.14. Kitab Berburu
      1.15. Kitab Aqiqah
      1.16. Kitab makanan dan minuman yang haram

      2. Bagian Munakahat

      2.1. Kitab Nikah
      2.2. Kitab Talak
      2.3. Kitab Ila’ (sumpah talak)
      2.4. Kitab Dhihar
      2.5. Kitab Li’an (mengatakan punggung istrinya sama dengan punggung ibunya)
      2.6. Kitab Hadlanah (yang berhak memelihara anak)
      2.7. Kitab Radla’i (penyusuan anak)
      2.8. Kitab Nafkah
      2.9. Kitab Nasab
      2.10. Kitab Ihdad (berkabung)

      3. Bagian Muamalat Madaniyah

      3.1. Kitab Buyu’ (jual beli)
      3.2. Kitab Sharfi (jual beli perhiasan)
      3.3. Kitab Salam (jual beli pesanan)
      3.4. Kitab Khiyar (pilihan untuk meneruskan atau membatalkan transaksi)
      3.5. Bai’il Murabahah (penjualan yang ditentukan jumlah keuntungannya oleh penjual)
      3.6. Kitab Bai’il Ariyah (memberikan pohon untuk dimakan buahnya)
      3.7. Kitab Irat (sewa-menyewa)
      3.8. Kitab Ju’li (upah bagi yang menemukan barang yang hilang)
      3.9. Kitab Qiradli (berdua laba)
      3.10. Kitab Musaqah (paroh hasil merawat kebun)
      3.11. Kitab Syarikah (berdua saham)
      3.12. Kitab Syuf’ah
      3.13. Kitab Qismah (pembagian)
      3.14. Kitab Ruhun (gadai)
      3.15. Kitab Al Hajr (orang yang dilarang bertindak sendiri)
      3.16. Kitab Taflis (orang pailit)
      3.17. Kitab Shulhi (kesepakatan damai dari persengketaan)
      3.18. Kitab Jaminan dan Tanggungan
      3.19. Kitab Hawalah (pemindahan hutang)
      3.20. Kitab Wakalah (memberi kuasa)
      3.21. Kitab Luqathah (barang temuan)
      3.22. Kitab Wadi’ah (menitipkan barang)
      3.23. Kitab ‘Ariyah (peminjaman barang)
      3.24. Kitab Ghasbi (penyerobotan hak milik orang lain)
      3.25. Kitab Ishtihqaq (memperoleh kembali haknya)
      3.26. Kitab hibah
      3.27. Kitab Washaya
      3.28. Kitab Faraidl (warisan)
      3.29. Kitab ‘Itqi (memerdekakan budak)
      3.30. Kitab Kitabah (menebus diri dari perbudakan)
      3.31. Kitab Tadbir (kemerdekaan budak setelah tuannya meninggal)
      3.32. Kitab Umahatil Aulad (budak yang dijadikan ibu anaknya)

      4. Bagian Inayat wa Uqubat (pidana)

      4.1. Kitab Qisas (pembunuhan dan melukai)
      4.2. Kitab Jarahi (qisas, diat, pembebasan tuntutan)
      4.3. Kitab Diyat (denda pembunuhan)
      4.4. Kitab Qasamah (sumpah penduduk yang ditemukan mayat di kampungnya)
      4.5. Kitab Zina
      4.6. Kitab Qadzaf (tukas)
      4.7. Kitab Khamr
      4.8. Kitab Sariqah (pencurian)
      4.9. Kitab Hirabah (perampokan, penjarahan, perusuh)


      5. Bagian Peradilan

      5.1. Kitab Aqdliyah (kehakiman)
      5.2. Kitab Syahadah (kesaksian dan sumpah menolak tuduhan)

      V. Mujtahid, Mufti dan Hakim

      A. Jenis Mujtahid

      1. Mujtahid Mutlaq : yaitu para Khulafaur Rasyidin, yang sudah ada garansi dan rekomendasi dari Rasul untuk diikuti oleh umat.
      2. Mujtahid Mustaqil : yaitu para imam mazhab fiqih yang muktabar.
      3. Mujtahid fil Mazhab : yaitu lebih banyak mengikuti salah satu imam mazhab tapi dalam beberapa masalah pokok berbeda pendapat dengan imamnya. Contohnya Abu Yusuf, Muhamad Al Hasan dari mazhab hanafi, Al Muzany dari mazhab Syafi’i.
      4. Mujtahid fil Masa’il : yaitu mempunyai ijtihad sendiri dalam beberapa masalah cabang, bukan pada masalah pokok, seperti At Tahawi dalam mazhab Hanafi, Al Ghazali dalam mazhab Syafi’I, Al Khiraqi dalam mazhab Hanbali.
      5. Mujtahid Muqaiyad : yaitu tidak mengeluarkan ijtihad sendiri, kecuali terhadap masalah-masalah yang belum dibahas oleh imam mazhab sebelumnya. Mujtahid ini mengetahui seluk-beluk dan argumen para imam mazhab, mampu men tarjih mana yang lebih kuat dan lebih utama dari pendapat imam mazhab yang berbeda-beda. Contohnya Al Karakhi, Al Qaduri dalam mazhab Hanafi, Ar Rafi’ dan An Nawawi dalam mazhab Syafi’i.

      B. Syarat-syarat Mujtahid

      1. Akidahnya benar.
      2. Bersih dari hawa nafsu.
      3. Mengetahui bahasa arab dengan segala cabangnya, seperti : nahwu (gramatika), sharaf (konyugasi), balagah (retorika), ma’ani, bayan (kejelasan) dan badi’ (efektifitas bicara), mengetahui irab (fungsi kata dalam kalimat), tasrif (konyugasi), masdar (kata dasar), musytaq (bentuk kata turunan), serta mengetahui syair-syair Arab lampau yang terkenal untuk mengetahui arti kata-kata sulit yang jarang digunakan.
      Mujahid berkata : “Tidak diperkenankan bagi orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk berbicara tentang Kitabullah (menafsirkan) apabila ia tidak mengetahui berbagai dialek bahasa Arab”.
      4. Memahami ilmu Al-Qur’an dan ilmu tafsir.
      5. Mengetahui ilmu hadits, atsar sahabat dan tabi’in.
      6. Mengetahui Ijma’ masa Khulafaur Rasyidin.
      7. Mengetahui ilmu fikih dan ushul fikih.
      8. Pemahaman dan ketelitian yang cermat akan qarinah, dhalalah nash, illat hukum, serta tujuan tasyri sehingga mampu menyimpulkan makna yang sejalan dengan syariat.

      C. Mufti dan Hakim

      Mufti adalah orang yang memberikan fatwa biasanya tentang hukum fiqih sesuatu masalah, sedangkan hakim adalah orang yang menjatuhkan vonis keputusan hukum terhadap suatu sengketa masalah antara dua pihak yang bersengketa. Keduanya sama sama memutuskan hukum berdasarkan hukum syara’.

      Sedangkan perbedaan antara mufti dan hakim adalah :

      1. Memberi fatwa lebih luas lapangannya daripada menjatuhkan vonis putusan hukum. Fatwa boleh dilakukan oleh orang merdeka, budak, pria, wanita, famili, kerabat, orang asing. Sedangkan vonis putusan hanya diberikan oleh orang merdeka, laki-laki, tidak ada hubungan kerabat dengan yang bersengketa.

      2. Putusan hakim mengikat kedua belah pihak yang bersengketa, sedangkan fatwa mufti boleh diterima boleh tidak.

      3. Fatwa mufti tidak dapat membatalkan putusan hakim, sedangkan keputusan hakim dapat membatalkan fatwa mufti.

      4. Mufti tidak dapat memberi putusan kecuali mufti tersebut juga menjadi hakim sedangkan hakim harus memberikan fatwa apabila telah menjadi suatu keharusan.

      5. Hakim sebaiknya tidak memberikan fatwa terhadap masalah-masalah yang mungkin muncul dalam peradilan, karena dikhawatirkan bila hakim memutuskan putusan yang berbeda dengan fatwanya, tentunya itu akan menyulitkan.

      Syuraih Al Qadhy pernah berkata :

      “Saya memutuskan perkara diantara kamu bukan memberikan fatwa”.


      ( Bersambung Ke Bag : 4 )

      Tidak ada komentar:

      Posting Komentar

      Subscribe To RSS

      Sign up to receive latest news