Terimakasih atas kunjungan anda semoga bermanfaat fiddunya wal Akhiroh Amin "Jazakallohu Ahsanal Jaza"

    • Jumat, 16 November 2012

      Ittiba’ dan Taqlid (bag 4)

      Ittiba’ dan Taqlid

      Ittiba’ adalah mengikuti pendapat (ijtihad) orang lain dengan mengetahui argumen, dalil-hujjahnya, sedangkan taqlid adalah mengikuti pendapat (ijtihad) orang lain tanpa mengetahui argumen, dalil-hujjahnya.

      Imam Ghazali dalam Al Mustafa mengatakan :
      “Ittiba’ dalam agama disuruh, sedangkan taqlid dilarang”.

      Hukum Taqlid :

      a. Taqlid yang wajib : taqlid kepada Rasulullah, dalam istilah kaum salaf taqlid kepada Rasulullah disebut ittiba’.

      b. Taqlid yang haram :

      1. Tidak menghiraukan nash syara’ semata-mata lantaran mengikuti orang tua, moyang-leluhur.

      2. Taqlid kepada seseorang yang belum muktabar diakui apakah punya kompetensi untuk meng istinbath-kan hukum fiqih.

      3. Taqlid buta karena fanatik terhadap orang tertentu walaupun ada hujjah dan argumen yang lebih kuat yang bertentangan dengan pendapat orang tersebut.

      c. Taqlid yang dibolehkan : mengikuti pendapat ulama mujtahid yang sudah muktabar mempunyai kompetensi meng istinbathkan hukum fiqih, terutama bagi orang awam yang tidak punya kemampuan mengetahui hukum hukum syara’ secara mendalam.

      Periode Taqlid :

      1. Periode pertama (pasca masa Imam Mazhab, abad ke-IV H – jatuhnya Baghdad abad ke-VII H),
      2. Periode kedua dari abad ke-IV H – abad ke-X H.
      3. Periode ketiga dari abad ke-X H sampai masa Muhammad Abduh.
      4. Periode keempat dari masa Muhammad Abduh – sekarang.

      Dalam masa maraknya masa taqlid tetapi masih ada juga ulama ulama mujtahid yang tetap menghidupkan api ijtihad diantaranya :

      1. Izzudin bin Abdis Salam (578-660 H).
      2. Ibnu Daqiqil Ied (615-702 H).
      3. Ibnu Rif’ah (645 – 710 H).
      4. Ibnu Taimiyah (661-728 H).
      5. Ibnu Qoyyim Al Jauziah (691-751 H).
      6. An Nawawi
      7. Al Bulqini (724 – 805 H).
      8. Ibnu Hajar Atsqolani (773-858 H).
      9. Al Asnawi (714-784 H)
      10. Al Jalalul Mahalli (791-864 H).
      11. Al Jalalus Suyuthi (846 –911 H).
      12. Ash Shan’ani (abad XII H) pengarang Subulussalam.
      13. Asy Syaukani (abad XII H) pengarang Nailul Authar.
      14. Muhammad Abduh, dari Al Azhar menerbitkan tabloid Al Manar.
      15. Rasyid Ridha.

      Ketentuan Hukum (Mahkum Bih)

      A. Wajib

      Yaitu pekerjaan yang bila tidak dikerjakan mendapatkan dosa.

      Hukum wajib terbagi menjadi :

      1. Wajib Muthlaq = wajib yang tidak ditentukan dan tidak dibatasi waktunya, contoh : wajib membayar kafarah sumpah, tapi waktunya tidak ditentukan oleh syara’.
      2. Wajib Muwaqqat = wajib yang ditentukan waktunya, contoh shalat lima waktu, puasa ramadhan.
      3. Wajib Muwassa’ = wajib yang diluaskan waktunya, contoh waktu shalat lima waktu, sholat isak dari petang sampai subuh.
      4. Wajib Mudhaiyaq = wajib yang sempit waktunya, puasa ramadhan waktu mulainya dan berakhirnya sama yaitu dari terbit fajar sampai maghrib.
      5. Wajib Dzu Syabahain = wajib muwassa’ sekaligus mudhaiyaq, yaitu waktu mulainya sama dengan waktu berakhirnya dan waktunya panjang, contohnya ibadah haji.
      6. Wajib ‘ain = wajib yang dibebankan kepada setiap individu, tidak dapat diwakilkan oleh atau kepada orang lain.
      7. Wjib Kifayai = wajib yang dibebankan kepada sebagian individu, bila sebagian individu sudah menunaikan maka gugur kewajiban individu yang lain, contoh : mengurus jenazah.
      8. Wajib Muhaddad = wajib yang ditentukan kadarnya, contoh : zakat.
      9. Wajib Ghairu Muhaddad = wajib yang tidak ditentukan kadarnya, contoh : sedekah, wakaf.
      10. Wajib Mu’aiyin = wajib yang ditentukan zatnya , contoh : membaca Al Fatihah dalam shalat.
      11. Wajib Mukhaiyar = wajib yang diberi kebebasan memilih, contoh = kafarah sumpah.
      12. Wajib Muaddaa = Wajib yang ditunaikan dalam waktunya ada’an.
      13. Wajib Maqdi = wajibn yang ditunaikan sesudah lewat waktunya qada’an.
      14. Wajib Mu’aad = wajib yang dikerjakan mengulang karena kurang sempurnanya yang ditunaikan pertama.

      B. Sunnat

      Yaitu bila dikerjakan mendapat pahala dan bila ditinggalkan tidak berdosa.

      Pembagian Sunnat :

      1. Sunnat Hadyin = sunnat untuk menyempurnakan kewajiban-kewajiban agama, contoh : azan dan jama’ah.
      2. Sunnat Zaidah = sunnat yang dikerjakan Nabi dalam urusan adat kebiasaan, contoh : makan, minum, adat, kesukaan Nabi yang bagus bila ditiru dan tidak dicela bila ditinggalkan.
      3. Sunnat Muakkadah = sunnat yang sering dikerjakan Nabi (jarang ditinggalkan), contoh : shalat sunnat rawatib, shalat tahajud.
      4. Sunnat Ghairu Muakkadah = sunnat yang kadang ditinggalkan oleh Nabi, contoh : shalat sunnat 4 rakaat sebelum duhur.

      C. Mubah

      Yaitu sesuatu yang dibolehkan, boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan.

      Catatan untuk perkara yang mubah :

      1. Jangan berlebihan.
      2. Jangan membuat perkara baru (bid’ah) dalam agama yang tanpa ada contoh atau tanpa ada maslahatnya dalam urusan dunia atau tidak menjadi sarana kemaslahatan yang lain.
      3. Jangan sibuk dengan perkara yang mubah sehingga melalaikan dari akhirat.

      D. Makruh

      Yaitu bila dikerjakan tidak dicela, tetapi bila ditinggalkan terpuji.

      Pembagian Makruh :

      1. Makruh Tanzih = makruh yang tidak dicela bila dikerjakan, tetapi terpuji bila ditinggalkan, contoh : merokok, makan jengkol, shalat di akhir waktu.
      2. Makruh Tahrim = makruh yang dekat kepada haram, yaitu haram yang dalilnya belum qath’i (pasti) yaitu dari hadits ahad.

      E. Haram

      Yaitu bila dikerjakan mendapat dosa, contohnya : meninggalkan shalat lima waktu, makan daging babi.

      Obyek Hukum (Mahkum Fih) dan Subyek Hukum (Mahkum ‘Alaih)

      Obyek hukum dalam fiqih adalah beban pekerjaan kepada para mukallaf (orang dewasa dan berakal sejahtera yang terkenan beban hukum) apabila memenuhi beberapa syarat :

      a. Mungkin terjadi / bukan yang mustahil terjadi.
      b. Sanggup dikerjakan.
      c. Dapat dibedakan.
      d. Diketahui berdasarkan dalil.
      e. Untuk melaksanakan taat (ibadah).

      Subyek hukum adalah para mukallaf (orang yang dibebani hukum). Seseorang mendapat beban taklif (beban hukum) apabila memenuhi beberapa syarat :

      a. Memahami perintah (beban hukum) yang dibebankan kepadanya.
      b. Baligh (dewasa).
      c. Berakal (sadar dan waras).

      Halangan – halangan :

      1. Gila
      2. Setengah gila
      3. Lupa
      4. Tidur
      5. Pingsan
      6. Mabuk
      7. Sakit, halangan untuk puasa, shalat dengan berdiri.
      8. Haid
      9. Nifas
      10. Mati
      11. Safar (bepergian), halangan untuk wajibnya shalat jum’at
      12. Silap (tidak sengaja)
      13. Paksaan 14. Hujan, halangan untuk shalat berjama’ah.
      15. Tua renta pikun.

      Ushul Fiqih

      A. Pengertian

      Ushul fiqih adalah kaidah kaidah dan metodologi dasar yang digunakan untuk istinbath (mengeluarkan) hukum dari sumbernya yang berupa dalil-dalil yang tafshili (jelas).

      Macam-macam dalil :

      A. Dalil naqli (teks) :

      1. Al-Qur’an
      2. Sunnah (Hadits)

      B. Ijma’ (konsensus)

      C. Dalil aqli (akal)

      1. Qiyas
      2. Istihsan
      3. Maslahah Mursalah
      4. Dan lain-lain.

      Firman Allah dalam QS An Nisa’ [4] : 59 Yang Artinya...

      “Taatilah Allah dan taatilah Rasul dan Ulil-Amri (pemegang urusan) diantara kamu. Maka jika kamu berselisih dalam suatu perkara maka kembalikanlah kepada Allah dan RasulNya.”

      “Taatilah Allah” merujuk kepada Al-Qur’an.
      “Taatilah Rasul “ merujuk kepada sunnah (hadits)
      “dan Ulil-Amri (pemegang urusan) diantara kamu” merujuk kepada Ijma’ (konsensus) ulil-amri.
      “Kembalikanlah kepada Allah dan Rasul-Nya” merujuk kepada Qiyas, maksudnya bandingkanlah dengan yang dekat dan serupa dengan yang telah ada pada Al-Qur’an dan atau Hadits, pelajari qarinah (petunjuk) hikmah syariat didalamnya, dsb.

      Firman Allah dalam QS An-Nahl : 44 yang artinya....

      “Dan Kami turunkan kepadamu Al-Qur’an agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka agar mereka berpikir.”

      Ayat diatas dengan jelas Allah memerintahkan umat Islam menggunakan akalnya untuk memikirkan Al-Qur’an, yaitu menggunakan segala daya upaya kemampuan berpikir untuk ber ijtihad menyimpulkan hukum fiqih dari ayat-ayat Al-Qur’an yang tersurat (eksplisit-tekstual) maupun yang tersirat (implisit-kontekstual).

      Hadits Nabi : yang Artinya

      Diriwayatkan dari Mu’adz bin Jabal, bahwa Rasulullah tatkala mengutus Mu’adz sebagai qadli (hakim) di Yaman, beliau bertanya : “Bagaimana kamu akan memutuskan hukum jika menghadapi kasus ? ‘Mu’adz menjawab : ‘Saya akan memutuskan dengan apa yang ada pada kitab Allah.’ Rasulullah bertanya lagi : ‘jika tidak didapat di Kitab Allah ?’ Mu’adz menjawab : ‘Maka aku putuskan dengan sunnah Rasulullah SAW. ‘Rasulullah kembali bertanya : ‘Jika tidak terdapat pada Sunnah Rasulullah ?’ Mu’adz akhirnya menjawab : ‘ Ajtahidur ra’yi Saya akan ber ijtihad denganakal-pikiran saya, saya tidak putus asa. ‘Mu’adz berkata : ‘Lalu Rasulullah menepuk dadaku, seraya bertahmid : ‘Segala puji bagi Allah yang telah memberi taufiq kepada utusan Rasul-nya yang diridhoi oleh-Nya.’ “ (HR Abu Dawud).

      Hadits Mu’adz diatas juga menunjukkan ijtihad dengan akal dibolehkan oleh Rasulullah dan diridloi oleh Allah, tapi dengan catatan ijtihad dengan akal baru digunakan bila tidak ditemukan dalil pada Al-Qur’an dan Hadits.

      B. Sumber Hukum Pimer

      1. Al-Qur’an
      Al-Qur’an adalah sumber hukum primer yang pertama, Dalil yang berupa ayat-ayat Al-Qur’an bersifat qath’i (pasti) wurudnya (sumbernya) yaitu berupa khabar yang sampai kepada kita dengan cara yang mutawatir dan dijamin terpelihara penukilannya. Sedangkan dhalalah (petunjuk lafazhnya) ada yang qath’i yaitu yang sharih(jelas) sehingga semua ulama menyepakati maknanya dan ada yang masih menimbulkan perbedaan pendapat dalam menafsirkan maknanya. (Baca kembali meteri Ushul Tafsir tentang muhkam-mutasyabih, mantuq-mafhum, ‘am-khas, mutlaq-muayyad, mujmal-mufassar, makna hakikat-majaz-musytarak).

      2. Sunnah (Hadits)

      Hadits nabi merupakan sumber hukum primer kedua, Peranan Hadits terhadap Al-Qur’an adalah sbb :

      1. Memperkuat hukum yang ada di Al-Qur’an.
      2. Menerangkan (bayan) hukum yang disebutkan dalam dalam Al-Qur’an.
      3. Merinci hukum yang disebutkan dalam dalam Al-Qur’an.
      4. Mentakhsish (meng khususkan) dari ketentuan yang umum dari Al-Qur’an.
      5. Menghapus (nasakh) hukum yang ada di Al-Qur’an.
      6. Melengkapi hukum yang belum ada di Al-Qur’an.

      Hadist nabi yang mutawatir (banyak jalan sanadnya) dan sahih maka dalilnya bersifat Qath’i (pasti) wurudnya (sumbernya). Sedangkan hadits ahad (jalan sanadnya tidak mencapai derajad mutawatir) dan masih diperselisihkan ke sahihannya oleh para ulama hadits maka dalilnya bersifat dzanni (dugaan) wurudnya (Baca kembali meteri Ilmu Hadits tentang mushthalah hadits dan mukhtaliful hadits).
      Demikian pula dhalalah (petunjuk lafazh) nya, bila maknanya sharih dan tidak ada perbedaan pendapat diantara ulama maka qath’i pula dhalalahnya. Tapi bila ada perbedaan pendapat diantara para ulama mengenai maknanya maka menjadi dzunni dhalalahnya.

      C. Istinbath hukum dari dalil Al-Qur’an dan Hadits

      1. Kejelasan makna lafazh

      Tingkat kekuatan kejelasan lafazh dalil yang jelas, terdiri atas :

      a. Zhahir, paling rendah tingkat kejelasannya. Masih memungkinkan adanya makna lain (ihtimal).

      Contoh zhahir seperti pada ayat :

      “Dan jika kamu takut akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim, (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja.” (QS An-Nisa’ : 3).

      Dari segi “zhahir” lafazh ayat membolehkan poligami maksimal sampai empat orang istri dengan syarat harus berlaku adil. Namun lafadz zhahir masih memungkinkan menerima adanya takhshis (pengkhususan), ta’wil dan nasakh.

      b. Nash, lebih jelas dari zhahir karena tidak menerima kemungkinan makna lain (ihtimal).

      Contoh nash seperti pada ayat : QS An-Nur : 2 yang artinya

      “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat.” (QS An-Nur : 2).

      Hukum hudud dera seratus kali menunjukkan bilangan yang pasti tidak kurang tidak lebih dari seratus yang tidak menerima kemungkinan jumlah yang lain.

      c. Mufassar, lebih jelas dari nash, karena ada dalil yang menafsirkan secara detail lafazh yang sebelumnya masih mujmal (global).

      Perhatikan firman Allah : QS Al-Maidah:38 yang artinya..

      “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya… .” (QS Al-Maidah [3] : 38).

      Ayat diatas masih bersifat mujmal (global) yang kemudian datang hadits nabi yang menafsirkannya sehingga menjadi mufassar (ditafsirkan), hadits yang menafsirkan ketentuan potong tangan bagi pencuri adalah :

      “tidak dikenakan hukuman potong tangan, pencurian terhadap mayang kurma, tidak pula pencuri buah-buahan.”

      “Tidak dikenakan hukuman potong tangan, pencurian yang kurang dari 10 dirham.”

      Demikian juga tidak dilakukan hukum potong tangan bagi prajurit yang mencuri dalam pererangan dan Khalifah Umar menetapkan tidak menerapkan hukum potong tangan pada pencurian ketika musim paceklik dan kelaparan.

      Dalil yang mufassar tidak mempunyai kemungkinan makna lain kecuali berupa nasakh.

      d. Muhkam, paling jelas karena tidak menerima kemungkinan makna lain (ihtimal) baik itu berupa takhsis, ta’wil maupun nasakh, seperti firman Allah :

      “Dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya.” (QS An-nur : 4).
      Demikian juga hadits nabi :
      “Jihad itu terus menerus sampai hari kiamat.”
      Sedangkan lafazh yang tidak jelas maknanya, terdiri atas :

      a. Al-Khafi, maknanya tidak jelas pada sebagian pengertian cakupan makna yang dimaksud (maudlul).
      Hadits nabi : “Orang yang membunuh itu tidak berhak mendapat warisan.”
      Lafazh “qatil” (pembunuh) dari segi arti maupun sasaran adalah pembunuhan yang sengaja. Maka bagaimana halnya dengan pembunuhan karena tidak sengaja, apakah pembunuh yang tidak sengaja juga tidak berhak mendapat warisan ? Disini terjadi perbedaan pendapat dikalangan para Imam mazhab.
      Contoh lain yaitu lafazh “sariq” pencuri maka pengertian umumnya adalah orang yang secara sembunyi-sembunyi mengambil harta orang lain yang tersimpan. Maka pencopet (ath-tharar) apakah termasuk katagori pencuri atau bukan, karena pencopet mencuri dengan terang-terangan tidak sembunyi-sembunyi sehingga apakah harus diterapkan hukum potong tangan atau tidak.
      Demikian juga pencuri kain kafan (nabbasy) apakah termasuk kategori pencuri (sariq) atau bukan, karena pencuri kain kafan mencuri barang yang bukan milik orang yang hidup dan tentunya juga bukan hak milik si mayat sehingga apakah harus diterapkan hukum potong tangan atau tidak.
      Imam Abu Hanifah dan Muhammad Hasan Asy Syaibani tidak memasukkan pencopet dan pencuri kain kafan dalam katagori pencuri yang harus dihukum potong tangan. Sedangkan Imam Abu Yusuf, Imam Syafi’i, Imam Malik, Imam Ahmad bin Hanbal memasukkan pencopet dan pencuri kain kafan termasuk pencuri yang harus dihukum potong tangan.

      b. Al-Musykil yaitu lafazh yang maknanya samar karena sebab pada lafazh itu sendiri. Contohnya lafazh yang musytarak (punya lebih dari satu arti). Contohnya kata ‘ain, kata ini mengandung beberapa makna bisa berarti : mata, mata air, esensi zat dan mata-mata (intel). Lafazh musykil harus diperhatikan dalam konteks apa kata itu dirangkai dengan kata yang lain menjadi kalimat dengan pengertian yang tepat dan harus dicari perbandingannya dari dalil-dalil yang lain yang dapat membantu penafsirannya.

      c. Mujmal (global) yaitu lafazh yang maknanya mengandung cakupan dan kemungkinan yang luas yang banyak yang tidak mungkin diketahui secara pasti kecuali melalui dalil lain yang menjelaskan sehingga yang mujmal tersebut menjadi terjelaskan (mubayyan).

      Contohya tentang perintah sholat dan manasik haji, kedua lafazh itu masih mujmal maka dari dalil beberapa hadits yang berupa perkataan dan contoh perbuatan nabi yang menjelaskan detail tata cara sholat dan haji .

      d. Mutasyabih yaitu lafazh yang sangat samar maknanya, sangat sulit bahkan ada yang tidak mungkin dipahami maknanya oleh akal ulama sekalipun dan hanya Allah yang tahu maknanya. contoh ayat-ayat yang mutasyabih adalah :

      1. Ayat-ayat mansukh (yang dihapus) dan tidak diberlakukan hukumnya atau telah dihapus lafadznya dari mushaf.
      2. Ayat-ayat yang mengandung kata-kata yang sulit dipahami maksudnya.

      Riwayat Abu Ubaid, dari Anas : “Khalifah Umar pernah membaca ayat, “wafakihatan wa abban … Dan buah-buahan dan rumput-rumputan” (QS Abasa [80] : 31), lalu ia berkata : “Kalau buah-buahan ini kami telah mengetahui, tetapi apakah yang dimaksud “al-ab” ?”, kemudian Umar berkata kepada dirinya sendiri : “Hai Umar, sesungguhnya apa yang kamu lakukan itu benar-benar suatu perbuatan memaksakan diri”.

      Riwayat lain dari Muhammad bin Sa’d dari Anas : “Umar berkata kepada dirinya sendiri : ”Ini hal yang dipaksakan, tiada dosa bagimu bila tidak mengetahui””.

      3. Ayat-ayat tentang Asma’ Allah dan sifat-sifatNya yang menyerupai sifat mahkluk, contoh : Allah Maha Melihat, Maha Mendengar, Maha Mengetahui, Maha Berfirman (Kalam), Maha Hidup, dsb.

      4. Ayat-ayat tentang perbuatan Allah yang menyerupai perbuatan mahkluk, contoh : Allah “bersemayam” diatas Arsy, Allah “turun” ke langit dunia, Allah “melempar”, dan “datang” lah Tuhanmu, dsb

      5. Ayat-ayat tentang anggota tubuh Allah, contoh : Segala sesuatu pasti binasa kecuali “wajahNya”, “tangan” Allah diatas tangan mereka, dsb

      6. Hakikat sebenarnya tentang ayat-ayat metafisika (ruh, alam jin, alam malaikat, alam kubur, surga-neraka, akhirat).

      7. Huruf-huruf hijaiyah pada awal surat (huruf muqatta’ah).

      Yang perlu diingat bahwa ayat-ayat mengenai taklif (beban kewajiban) dan yang memuat ketentuan-ketentuan hukum yang merupakan sendi syariat Islam didalamnya tidak ada yang mutasyabih.

      2. Petunjuk Lafazh (dhalalah)

      A. Mantuq yaitu makna berdasarkan bunyi eksplisit yang tersurat (tekstual)
      B. Mafhum yaitu makna berdasarkan pemahaman implisit yang tersurat (kontekstual).

      A. Mantuq

      Mantuq adalah makna lahir yang tersurat (eksplisit) yang tidak mengandung kemungkinan pengertian ke makna yang lain.

      Mantuq terdiri atas 5 (lima) kategori :

      1. Nash, ialah lafazh yang bentuknya sendiri telah dapat menunjukkan makna yang dimaksud secara jelas (sharih), tidak mengandung kemungkinan makna lain. Contohnya pada QS Al-Baqarah [2] : 196 :

      “Maka (wajib) berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali,

      itulah sepuluh (hari) yang sempurna.”

      Penyifatan “sepuluh” dengan “sempurna” telah mematahkan kemungkinan “Sepuluh” ini diartikan lain secara majaz (kiasan). Inilah yang dimaksud dengan nash.

      2. Zahir, ialah lafazh yang menunjukkan sesuatu makna yang segera dipahami ketika ia diucapkan tetapi disertai kemungkinan makna lain yang lemah (marjuh). Jadi zahir itu sama dengan nash dalam hal petunjuk lafazhnya kepada bunyi yang tersurat. Namun dari segi lain ia berbeda dengan nash, karena zahir masih disertai kemungkinan menerima makna lain meskipun lemah. Misalnya dalam QS Al-Baqarah [2] : 173 “famanidlthurro ghaira baghi wa la ‘ad.” Lafazh “al-bagh” digunakan untuk makna “al-jahil” (bodoh, tidak tahu) dan “az-zalim” (melampaui batas, zalim). Tetapi pemakaian untuki makna kedua lebih tegas dan populer sehingga makna inilah yang kuat (rajih), sedang makna yang pertama lemah (marjuh), Juga dalam QS Al-Baqarah [2] : 222 :

      “Dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka bersuci ….”

      Berhenti haid dinamakan “suci” (tuhr), berwudhu dan mandi pun disebut “tuhr”. Namun penunjukan kata “tuhr” kepada makna kedua (mandi) lebih tepat, jelas (zahir) sehingga itulah makna yang rajih (kuat), sedangkan penunjukan kepada makna yang pertama (berhenti haid) adalah marjuh (lemah).

      3. Mu’awwal, adalah lafazh yang diartikan dengan makna marjuh karena ada sesuatu dalil yang menghalangi dimaksudkannya makna yang lebih rajih. Mu’awwal berbeda dengan zahir; zahir diartikan dengan makna yang rajih sebab tidak ada dalil yang memalingkannya kepada yang marjuh, sedangkan mu’awwal diartikan dengan makna marjuh karena ada dalil yang memalingkannya dari makna rajih. Akan tetapi masing-masing kedua makna ini ditunjukkan oleh lafazh menurut bunyi ucapan yang tersurat. Misalnya dalam QS rendahkan SAYAP

      4. Dalalah istida’ adalah kebenaran petunjuk (dalalah) lafazh kepada makna yang tepat terkadang bergantung pada sesuatu yang tidak disebutkan. Contohnya pada QS Al-Baqarah [2] ; 184 :

      “Maka jika diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan, maka (wajiblah berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan pada hari-hari yang lain.”

      Ayat ini memerlukan suatu lafazh yang tidak disebutkan yaitu “lalu ia berbuka”, sebab kewajiban qada puasa bagi musafir itu hanya apabila ia berbuka dalam perjalanannya itu. Sedangkan jika ia tetap berpuasa maka baginya tidak ada kewajiban qada. Contoh yang lain pada QS An-Nisa’ [4] : 23 :

      “Diharamkan atas kamu ibu-ibumu”

      Ayat ini memerlukan adanya adanya kata-kata yang tidak disebutkan, yaitu kata “bersenggama”, sehingga maknanya yang tepat adalah “diharamkan atas kamu (bersenggama) dengan ibu-ibumu.”

      5. Dalalah Isyarah adalah kebenaran petunjuk (dalalah) lafazh kepada makna yang tepat berdasarkan kepada isyarat lafazh. Contohnya pada QS Al-Baqarah [2] ; 187 :

      “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu; mereka adalah pakaian bagimu dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutiah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga jelas bagi kamu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar… “

      Ayat ini menunjukkan sahnya puasa bagi orang-orang yang pagi-pagi hari masih dalam keadaan junub, sebab ayat ini membolehkan berc ampur sampai dengan terbit fajar sehingga tidak ada kesempatan untuk mandi. Keadaan demikian menuntut atau memaksa kita berpagi dalam keadaan junub. Membolehkan melakukan penyebab sesuatu berarti membolehkan pula melakukan sesuatu itu. Maka membolehkan “bercampur” sampai pada bagian waktu terakhir dari malam yang tidak ada lagi kesempatan untuk mandi sebelum terbit fajar, berarti membolehkan juga berpagi dalam keadaan junub.

      B. Mafhum

      Mafhum adalah makna yang ditunjukkan oleh lafazah tidak berdasarkan pada bunyi ucapan yang tersurat, melainkan berdasarkan pada pemahaman yang tersirat.

      Mafhum terdiri atas 2 (dua) jenis :

      a. Mafhum muwafaqah (perbandingan sepadan), yaitu makna yang hukumnya sepadan dengan mantuq, terdiri dari :

      1. Fahwal khitab, yaitu apabila makna yang dipahami itu lebih harus diambil hukumnbya daripada mantuq. Misalnya pada QS Al-Isra’ [17] : 23 :

      “Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya (orang tua) perkataan ‘ah’ .”

      Ayat ini mengharamkan perkataan “ah” yang tentunya akan menyakiti hati kedua orang tua, maka dengan pemahaman perbandingan sepadan (mafhum muwafaqah), perbuatan lain seperti mencaci-maki, memukul lebih diharamkan lagi, walaupun tidak disebutkan dalam teks ayat.

      2. Lahnul Khitab, yaitu apabila mafhum sama nilainya dengan hukum mantuq. Misalnya pada QS An-Nisa’ [4] : 10 :

      “Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya … “

      Ayat ini melarang memakan harta anak yatim, maka dengan pemahaman perbandingan sepadan (mafhum muwafaqah), perbuatan lain seperti : membakar, menyia-nyiakan, merusak, menterlantarkan harta anak yatim juga diharamkan.

      b. Mafhum Mukhalafah (perbandingan terbalik), yaitu makna yang hukumnya kebalikan dari mantuq, terdiri dari :

      1. Mafhum sifat, yang dimaksud adalah sifat ma’nawi, contohnya pada QS Al-Hujurat [49] : 6 :

      “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita maka periksalah dengan teliti … “

      Ayat ini memerintahkan bertabayun (memeriksa, meneliti) berita yang dibawa oleh “orang fasik”. Maka dengan pemahaman perbandingan terbalik (mafhum mukhalafah) bahwa berita yang dibawa oleh orang yang tidak fasik tidak perlu diperiksa, diteliti. Ini berarti berita dari orang yang adil dan tsiqoh wajib diterima.

      2. Mafhum syarat, yaitu memperhatikan syaratnya. Contohnya seperti pada QS At-Talaq [65] : 6 :

      “Dan jika mereka (istri-istri yang sudah ditalak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkah.”

      Dengan pemahaman perbandingan terbalik (mafhum mukhalafah) berarti istri yang ditalak tidak sedang dalam keadaan hamil, tidak wajib diberi nafkah.

      3. Mafhum gayah (maksimalitas), misalnya pada QS Al-Baqarah [2] : 230 :

      “Kemudian jika suami mentalaknya (sesudah talak kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga ia kawin dengan suami yang lain … “

      Dengan pemahaman terbalik, maka bila mantan istri yang sudah ditalak tiga kali kemudian menikah lagi dengan lelaki lain dan kemudian bercerai maka menjadi halal dikawin lagi.

      4. Mafhum hasr (pembatasan, hanya), misalnya pada QS Al-Fatihah [1] : 5 :

      “Hanya Engkaulah yang kami sembah dan hanya kepada Engkaulah kami memohon pertolongan … “

      Dengan pemahaman terbalik maka tidak boleh menyembah selain Allah dan tidak boleh memohon pertolongan kepada selain Allah.

      Berhujjah dengan Mafhum :

      a. Ulama-ulama Hanafiah, menolak berhujjah dengan mafhum mukhalafah (perbandingan terbalik).
      b. Ulama Hanafiyah dan Syafiiyah tidak memakai mafhum laqab.

      3. Cakupan Lafazh

      A. ‘Am (umum) – Khas (khusus)
      Lafazh ‘Am (umum)
      Adalah lafazh yang maknanya luas meliputi satuan-satuan (juz’iyah) yang relevan dengan cakupan makna itu tanpa batas.

      Allah berfirman dalam QS Al-Ankabut [29] : 33 :

      “Sesungguhnya Kami akan menyelamatkan kamu dan keluargamu.”

      Berdasarkan keumuman lafazh “keluarga” pada firman Allah diatas yang maka Nabi Nuh menagih janji Allah ketika banjir telah melanda dengan memohon kepada Allah agar menyelamatkan anaknya yang termasuk keluarganya, hal itu dapat kita lihat pada QS Hud [11] : 45 :

      “Dan nuh berseru kepada Tuhannya seraya berkata : “Ya Tuhanku, sesungguhnya anakku termasukkeluargaku dan sesungguhnya janji Engkau adalah benar.”

      Kemudian Allah menjawab permohonan nabi Nuh tersebut pada ayat lanjutannya, yaitu QS Hud [11] : 46 :

      “Allah berfirman, “Hai Nuh, sesungguhnya ia tidak termasuk keluargamu (yang dijanjikan akan diselamatkan).”

      Jawaban Allah ini mengecualikan anaknya dari keumuman kata “keluargamu” yang dijanjikan akan diselamatkan.

      Aneka Ragam bentuk ‘Am :

      1. Lafazh man (siapa), ma (apa saja), aina dan mata (kapan); yang terdapat dalam suatu kalimat tanya (istifham) :

      2. Lafazh ma (apa saja) dan man (siapa) yang mendapat jaminan balasan, seperti :

      a. QS Al-Baqarah [2] : 272 :

      “Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (dijalan Allah), niscaya kamu akan diberi pahalanya dengan cukup sedang kamu tidak sedikitpun dianiaya.”

      b. QS An-Nisa’ [4] : 123

      “Barangsiapa yang mengerjakan kejahatan, niscaya akan diberi pembalasan (sesuai) dengan kejahatan itu.”

      3. Lafazh kullun (tiap-tiap) dan jami’un (seluruh)

      a. QS Ali Imran [3] : 185 :

      “Tiap-tiap yang berjiwa akan mengalami mati.”

      b. QS Al-Baqarah [2] : 29 :

      “Dia lah Allah yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu.”

      4. Lafazh ayyun (mana saja) yang terdapat pada kalimat yang bersifat syarat.

      Contohnya pada QS Al-Isra’ [17] : 110 :

      “Dengan nama yang mana saja kamu seru, Dia mempunyai nama-nama yang baik.”

      5. Lafazh yang bersifat nakirah yang terdapat dalam susunan kalimat yang bersifat negatif (nahi) atau dalam susunan larangan (nahi). Contohnya pada QS Al Bawarah [2] : 48 :

      a. QS Al-Baqarah [2] : 48 :

      “Dan jagalah dirimu dari (azab) hari (kiamat, yang pada hari itu) seseorang tidak dapat membela orang lain, walau sedikitpun.”

      b. QS Al-Isra’ [17] : 23 :

      “Maka, sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka.”

      6. Lafazh ma’syara, ma’asyira, ‘ammah, qatibah dan sa’irun :

      a. QS Al-An’am [6] : 130 :

      “Hai golongan jin dan manusia, apakah belum datang kepadamu Rasul-Rasul Kami dari golongan kamu sendiri, yang menyampaikan ayat-ayat Ku dan memberi peringatan kepadamu terhadap pertemuanmu dengan hari ini … ?”

      b. QS At-Taubah [9] : 36 :

      “Dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya, sebagaimana mereka pun telah memerangi kamu semuanya.”

      7. Isim berbentuk jama’ yang diawali alif dan lam.

      Contohnya pada QS Al-Ma’idah [5] : 42 :

      “Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.”

      8. Isim yang dinisbatkan (mudhaf)

      Contohnya pada QS Ibrahim [14] : 34 :

      “Dan jika kamu menghitung nikmat Allah, tidaklah dapat kamu menghitungnya.”

      9. Isim-isim yang berfungsi sebagai penyambung (al-maushulah) seperti ladzi, al-lati, al-ladzina, al-lati dan dzu. Contohnya pada QS An-Nisa’ [4] : 10 :

      “Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya.”

      10. ‘Amr (perintah) dengan bentuk jama’ (plural)

      Contohnya pada QS Al-Baqarah [2] : 43 :

      “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’ “.

      Macam-macam penggunaan lafazh ‘am (umum) :

      a. ‘Am yang tetap dimaksudkan untuk keumumannya, contohnya pada QS Al-Kahfi [18] : 49 :

      “Dan tuhanmu tidak menganiaya seorang jua pun.”

      Kata “ahadan” tak seorangpun bersifat umum tanpa ada kemungkinan peng khususan.

      QS An-Nisa’ [4] : 23 :

      “Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu.”

      Kata “ummhat” ibu-ibumu bersifat umum tanpa ada kemungkinan peng khususan.

      b. ‘Am tetapi yang dimaksudkan adalah khas (khusus)

      Contohnya pada QS Ali –Imran [3] : 39 :

      “Kemudian malaikat memanggilnya (zakariya), sedang ia tengah berdiri bersembahyang di mihrab.”

      Lafazh malaikat pada ayat diatas adalah umum tapi yang dimaksud adalah khusus, yaitu Jibril.

      c. ‘Am yang mendapat peng-khususan

      Contohnya QS Ali-Imran [3] : 97 :

      “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah.”

      Ayat itu umum untuk semua manusia, tapi di ayat yang lain ada peng khususan yaitu bagi yang mampu.

      Lafazh Khas (khusus) dan Takhsis (pengkhususan)

      Khas merupakan kebalikan dari ‘Am, yaitu lafazh yang hanya mengandung satu satuan (juz’iyah) makna.

      Takhsis adalah mengeluarkan sebagian kandungan yang dicakup oleh makna lafazh yang umum.

      Macam-macam Mukhashshis (peng khusus).

      1. Mukhashshish Muttashil (peng khusus yang bersambung)

      a. Istitsna (pengecualian), contohnya pada QS An-nur [24] : 4-5 :

      “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik, kecuali orang-orang yang bertaubat … “

      b. Sifat, contohnya pada QS An-Nisa’ [4] : 23 :

      “(Dan diharamkan bagi kamu untuk mengawini) anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu, yaitu istrimu (itu) telah kamu campuri.”

      Anak tiri haram dinikahi, yaitu yang ibunya (yang menjadi istri) telah disetubuhi. Bila belum disetubuhi kemudian bercerai, maka anak tiri itu boleh dikawini.

      c. Syarat, contohnya pada QS Al-Baqarah [2] : 180 :

      “Diwajibkan atas kamu, apabila seseorang diantara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabat secara ma’ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertaqwa.”

      Kalimat “jika ia meninggalkan harta yang banyak” adalah syarat, maka bila seseorang tidak meninggalkan harta yang banyak, maka tidak wajib berwasiat.

      d. Batas, contohnya dalam QS Al-Baqarah [2] : 196 :

      “Dan janganlah kamu mencukur kepalamu, sebelum kurban sampai ditempat penyembelihannya.”

      Kalimat “sebelum kurban sampai ditempat penyembelihan” merupakan batas larangan mencukur rambut kepala saat haji.

      e. Mengganti sebagian dari keseluruhannya, contohnya pada QS Ali-Imran [3] : 97 :

      “Melaksanakan ibadah haji adalah kewajiban manusia yang sanggup mengadakan perjalanan kepadanya.”

      2. Mukhashshish Munfashil , yaitu peng khusus yang berada di tempat lain;

      a. Ayat Al-Qur’an yang lain.

      QS Al-Baqarah [2] : 228 :

      “Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (ber ‘iddah) tiga kali quru’.”

      Ayat tersebut bersifat umum, berlaku bagi setiap wanita yang dicerai, baik yang sedang hamil maupun tidak dan yang telah dicampuri. Kemudian ayat ini ditakhsis oleh dua ayat (mukhashshish) yang lain, yaitu :

      QS Ath-Thalaq [65] : 4 :

      “Dan perempuan-perempuan yang sedang hamil, waktu ‘iddah mereka adalah sampai mereka melahirkan kandungannya.”

      Mukhashshish kedua, QS Al-Ahzab [33] : 49 :

      “Apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya, maka sekali-kali tidak wajib atas mereka ‘iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya.”

      b. Hadits (men takhsis Al-Qur’an dengan hadits), contohnya pada QS Al-Baqarah [2] : 275 :

      “Dan Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.”

      Dikecualikan dari jual-beli adalah jual-beli yang buruk seperti tersebut pada hadits berikut :

      “Dari Ibnu Umar, bahwasanya Rasulullah saw melarang mengambil upah dari persetubuhan binatang jantan dengan binatang yang lain.” (HR Bukhari).

      Dalam riwayat lain disebutkan :

      “Dari Ibnu Umar, bahwasanya Rasulullah saw melarang jual-beli (binatang) yang akan dikandung oleh yang (sekarang masih) didalam kandungan. Yang demikian itu adalah jual-beli yang dilakukan oleh kaum jahiliyyah, yaitu seseorang membeli binatang sembelihan (dengan bayar tempo) sampai unta itu beranak dan anak onta itu beranak pula.” (HR Muttafaqun ‘alaihi).

      c. Ijma’ (men takhsis Al-qur’an dengan Ijma’).

      Contohnya pada QS An-Nisa’ [4] : 11 :

      “Allah mensyari’atkan bgimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu, yaitu bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua anak perempuan.”

      Ayat tersebut dikecualikan secara ijma’ bagi laki-laki yang berstatus budak.

      d. Qiyas (men takhsis Al-Qur’an dengan Qiyas)

      Contohnya QS An-nur [24] : 2 : yang artinya..

      “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera.”

      Ayat tersebut dikecualikan bagi budak dengan dasar analogi terhadap perempuan yang berstatus budak yang dikecualikan dari ketentuan hukum dera bagi perempuan-perempuan yang berbuat fahisyah sebagaimana tersebut dalam QS An-nisa’ [4] : 25 : yang artinya...

      “Jika mereka mengerjakan perbuatan keji, maka atas mereka setengah hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami.”

      e. Akal (men takhsis Al-Qur’an dengan akal)

      Contohnya pada QS Ar-Ra’du [13] : 6 : yang artinya...

      “Allah adalah pencipta segala sesuatu.”

      Akal menetapkan bahwa Allah bukan pencipta bagi diriNya sendiri.


      f. Indera (men takhsis Al-Qur’an dengan indera)

      Contohnya : QS An-Naml [27] : 23 : yang artinya...

      “Sesungguhnya aku menjumpai seseorang wanita yang memerintah mereka, dan dia dianugerahi segala sesuatu, serta mempunyai singgasana yang besar.”

      Indera kita menetapakan segala sesuatu yang dianugerahkan kepada wanita (Ratu Balqis) tidak seperti yang dianugerahkan kepada Nabi Sulaiman.

      g. Siyaq (Mentakshis Al-Qur’an dengan siyaq)

      Siyaq adalah keterangan yang mendahului suatu kalam dan yang datang sesudahnya.

      Contohnya takhsis dengan siyaq adalah seperti pada QS Al-A’raf [7] : 163 :

      “Dan tanyakanlah kepada mereka (Bani Israil) tentang kampung yang terletak di dekat laut …. ?”

      Dalam ayat tersebut, dilukiskan bahwa yang dipertanyakan adalah tentang suatu kampung/desa, Menurut siyaqul kalam bahwa yang dimaksud dengan desa itu adalah penduduknya.

      Hukum lafazh ‘am, khas dan takhsis :

      1. Apabila didalam ayat Al-Qur’an terdapat lafazh yang bersifat khas (khusus), maka maknanya dapat menetapkan sebuah hukum secara pasti, selama tidak terdapat dalil yang menta’wilkannya dan menghendaki makna lain.

      2. Apabila lafazh itu bersifat ‘am (umum) dan tidak terdapat dalil yang meng-khususkannya (men-takhsis-nya), maka lafazh tersebut wajib diartikan kepada ke umumannya dan memberlakukan hukumnya bagi semua satuan yang dicakup makna itu secara mutlak.

      3. Apabila lafazh itu bersifat umum dan terdapat dalil yang men takhsis nya, maka lafazh itu hendaknya diartikan kepada satuan makna yang telah dikhususkannya itu dan satuan yang khusus itu dikeluarkan dari cakupan makna yang umum tersebut.

      4. Takhsis jenis syarat, ghayah dan sifat tidak dipegangi oleh kelompok yang menolak mafhum.

      5. Ulama Hanafiah berpendapat takhsis Al-Qur’an dengan hadits hanya bisa oleh hadits mutawatir.

      B. Mujmal (global) – Mubayyan (terjelaskan) – Mufassar (ter-tafsirkan)

      Salah satu fungsi hadits adalah sebagai “bayan” (menjelaskan) lafazh dalam ayat Al-Qur’an yang masih mujmal (global). Dengan adanya penjelasan dari hadits maka lafazh yang mujmal tersebut dapat dipahami maknanya.

      Lafazh mujmal adalah lafazh yang global, masih membutuhkan penjelasan (bayan) atau penafsiran (tafsir).

      Untuk memberikan penjelasan atau penafsiran terhadap lafazh yang mujmal maka tidak ada jalan lain kecuali harus kembali kepada syar’i, karena memang Dia lah yang menjadikannya sebagai lafazh yang mujmal.

      Mubayyan adalah lafazh yang sudah dijelaskan dari keglobalannya.

      Klasifikasi Mubayyan berdasarkan sumber yang menjelaskannya :

      1. Mubayyan Muttashil, adalah mujmal yang disertai penjelasan yang terdapat dalam satu nash. Misalnya dalam QS An-Nisa’ [4] : 176, lafazh “kalalah” adalah mujmal yang kemudian dijelaskan dalam satu nash;

      “Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah, (yaitu) jika seorang meninggal dunia dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jia ia tidak mempunyai anak, tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keudanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sebanyak bagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

      Kalalah adalah orang yang meninggal dunia yang tidak mempunyai anak. Makna inilah yang diambil oleh Umar bin Khtattab, yang meyatakan :

      “Kalalah adalah orang yang tidak mempunyai anak.”

      2. Mubayyan Munfashil, adalah bentuk mujmal yang disertai penjelasan yang tidak terdapat dalam satu nash. Dengan kata lain, penjelasan tersebut terpisah dari dalil mujmal. Dalam hal ini bisa berupa :

      a. Dari ayat Al-Qur’an yang lain, misalnya dalam QS Ali Imran [3] : 7 : yang artinya

      “…Padahal tidak ada yang mengetahui ta’wilnya kecuali Allah dan orang yang mendalam ilmunya berkata : “Kami beriman kepada ayat-ayat yang mutasyabih, semuanya itu dari sisi Tuhan kami”.

      Kalimat “Allah dan orang-orang yang mendalam ilmunya” adalah mujmal karena ambigutias huruf wawu, yaitu kata “dan”. Bisa berkonotasi kata penghubung (‘athaf) atau Kata depan permulaan kalimat baru (isti’naf). Jika kata “dan” dianggap sebagai kata penghubung, maka konotasi kalimat tersebut adalah “hanya Allah dan orang-orang yang mendalam ilmunya yang mengetahui takwilnya”. Namun, jika kata dan dianggap sebagai permulaan kalimat baru, maka konotasinya adalah “hanya Allah yang mengetahui takwilnya” sedangkan orang-orang yang mendalam ilmunya –yang notabene tidak tahu takwilnya- berkata, “kami beriman kepada ayat-ayat yang mutasyabih”. Oleh karena itu, hal ini memerlukan penjelasan. Maka Penjelasannya tidak terdapat dalam satu nash, diantaranya firman Allah pada QS An-Nahl [16] : 89 : yang artinya :...

      “Kami turunkan kepadamu Al-Kitab (Al-Qur’an) untuk menjelaskan segala sesuatu.”

      Ayat ini menunjukkan Al-Qur’an diturunkan sebagai penjelasan segala sesuatu kepada manusia, termasuk ayat-ayat yang mutasyabih. Jadi berdasarkan petunjuk (qarinah) dari ayat ini huruf “dan” pada QS Ali-Imran [3] : 7 adalah sebagai kata penghubung sehingga konotasinya adalah “yang mengetahui ta’wil ayat-ayat mutasyabih hanyalah Allah dan orang-orang yang mendalam ilmunya.”. Demikian pendapat kelompok yang berpendapat demikian.

      b. Dari Sunnah (hadits), contohnya pada QS Al-Anfal [8] : 60 : yang artinya :..

      “Siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi … “

      Kata “kekuatan” pada ayat diatas masih mujmal, yang penjelasannya ada datang dari sunnah, yaitu hadits riwayat Muslim dari Uqbah bin Amir :

      “Saya mendengar Rasulullah bersabda, -sementara itu beliau masih berada diatas mimbar- ‘Siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi, ingatlah, sesungguhnya kekuatan itu adalah panah. Ingatlah, sesungguhnya kekuatan itu adalah panah.’ ”

      Macam-macam bayan (penjelasan) terhadap lafazh mujmal :

      1. Penjelasan dengan perkataan (bayan bil qaul), contohnya pada QS Al-Baqarah [2] : 196 : yang artinya :...

      “Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna.”

      Ayat tersebut merupakan bayan (penjelasan) terhadap rangkaian kalimat sebelumnya mengenai kewajiban mengganti korban (menyembelih binatang) bagi orang-orang yang tidak menemukan binatang sembelihan atau tidak mampu.

      2. Penjelasan dengan perbuatan (bayan fi’li)

      Contohnya Rasulullah melakukan perbuatan-perbuatan yang menjelaskan cara-cara berwudhu : memulai dengan yang kanan, batas-batas yang dibasuh, Rasulullah mempraktekkan cara-cara haji, dsb.

      3. Penjelasan dengan perkataan dan perbuatan sekaligus

      Firman Allah dalam QS Al-Baqarah [2] : 43 : yang Artinya :...

      “…dan dirikanlah shalat…”

      Perintah mendirikan sholat tersebut masih kalimat global (mujmal) yang masih butuh penjelasan bagaimana tata cara sholat yang dimaksud, maka untuk menjelaskannya Rasulullah naik keatas bukit kemudian melakukan sholat hingga sempurna, lalu bersabda : “Sholatlah kalian, sebagaimana kalian telah melihat aku shalat” (HR Bukhary).

      4. Penjelasan dengan tulisan

      Penjelasan tentang ukuran zakat, yang dilakukan oleh Rasulullah dengan cara menulis surat (Rasulullah mendiktekannya, kemudian ditulis oleh para Sahabat) dan dikirimkan kepada petugas zakat beliau.

      5. Penjelasan dengan isyarat

      Contohnya seperti penjelasan tentang hitungan hari dalam satu bulan, yang dilakukan oleh Rasulullah saw. dengan cara isyarat, yaitu beliau mengangkat kesepuluh jarinya dua kali dan sembilan jari pada yang ketiga kalinya, yang maksudnya dua puluh sembilan hari.

      6. Penjelasan dengan meninggalkan perbuatan

      Contohnya seperti Qunut pada shalat. Qunut pernah dilakukan oleh Rasulullah dalam waktu yang relatif lama, yaitu kurang lebih satu bulan kemudian beliau meninggalkannya.

      7. Penjelasan dengan diam (taqrir).

      Yaitu ketika Rasulullah melihat suatu kejadian, atau Rasulullah mendengar suatu penuturan kejadian tetapi Rasulullah mendiamkannya (tidak mengomentari atau memberi isyarat melarang), itu artinya Rasulullah tidak melarangnya. Kalau Rasulullah diam tidak menjawab suatu pertanyaan, itu artinya Rasulullah masih menunggu turunnya wahyu untuk menjawabnya.

      8. Penjelasan dengan semua pen takhsis (yang mengkhususkan).

      Mufassar (sudah ditafsirkan)

      Mufassar adalah lafazh yang menunjukkan kepada makna yang terperinci dan tidak ada kemungkinan ta’wil yang lain baginya.

      Apabila datang penjelasan (bayan) dari syar’i terhadap lafazh yang mujmal itu dengan bayan yang sempurna lagi tuntas, maka lafazh yang mujmal tadi menjadi mufassar (ditafsirkan), seperti bayan yang datang secara rinci terhadap lafazh shalat, zakat, haji dan lainnya.

      Macam-macam mufassar :

      1. Mufassar oleh zatnya sendiri

      Yaitu lafazh yang sighat (bentuk) nya sendiri telah menunjukkan dalalah (petunjuk) yang jelas kepada makna yang terinci dan pada lafazh itu terkandung sesuatu yang meniadakan kemungkinan penakwilan terhadap makna yang lainnya. Contohnya pada QS An-nur [24] : 4 : yang Artinya :....

      “Maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera.”

      Kata “delapan puluh” adalah lafazh mufassar dimana bilangan tertentu itu tidak mengandung kemungkinan lebih atau kurang.

      Contoh lain pada QS At-Taubah [9] : 36 : yang artinya:..

      “Perangilah orang-orang musyrik itu semuanya.”

      Kata “semuanya” itu adalah mufassar.

      2. Mufassar oleh lafazh lainnya

      Yaitu lafazh yang bentuknya global, tidak terurai, lalu mendapat penjelasan dari nash yang lain secara pasti dan terurai, sehingga tidak mengandung kemungkinan ta’wil lagi untuk makna yang lainnya. Contohnya tentang lafazh : shalat, zakat, shiyam, haji. Kata-kata tersebut masih global (mujmal), kemudian Rasulullah menjelaskan lafazh-lafazh tersebut dengan perbuatan dan perkataan sehingga kita memahami artinya seperti yang sudah kita pahami bersama pengertian dan tata caranya.

      C. Mutlaq (tanpa batasan) – Muayyad (dengan batasan)

      Mutlaq adalah lafazh yang menunjukkan suatu hakikat tanpa suatu pembatas (qayid). Contohnya dalam QS Al-Mujadalah [58] : 3 : yang artinya :...

      “Dan orang-orang yang menzihar istri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atas mereka) memerdekakan seorang budak ….”

      Lafazh “budak” diatas tanpa dibatasi, meliputi segala jenis budak, baik yang mukmin maupun kafir.

      Muqayyad adalah lafazh yang menunjukkan suatu hakikat dengan suatu pembatas (qayid). Contohnya dalam QS An-Nisa’ [4] :92 : yang artinya :...

      “Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain) kecuali karena tersalah (tidak sengaja). Dan barang siapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaknya) ia memerdekakan seorang budak yang beriman”

      Lafazh “budak” diatas dibatasi dengan “yang beriman”

      Macam-macam mutlaq-muqayyad dan hukumnya masing-masing :

      1. Lafazh yang mutlaq tetap pada ke mutlaqannya, selama tidak ada dalil yang meng-qayyid-kannya (membatasinya). Jadi terdapat dalil yang memberi batasan (qayyid) maka dalil itu dapat mengalihkan ke mutlaqannya dan menjelaskan pengertiannya.

      Contohnya, pada QS An-Nisa’ [4] : 11 : yang artinya :..

      “(Pembagian harta pusaka) tersebut sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat dan sesudah dibayar hutangnya.”

      Wasiat yang dimaksud dalamayat diatas bersifat mutlaq, tidak dibatasi jumlahnya, minimal-maksimalnya, kemudian wasiat tersebut diberi batasan oleh nash hadits yang menegaskan bahwa, “Tidak ada wasiat lebih dari sepertiga harta pusaka.” Oleh sebab itu maka wasiat dalam ayat diatas menjadi tidak mutlaq lagi dan mesti diartikan dengan “wasiat yang kurang dari batas sepertiga dari harta pusaka.”

      2. Sebab dan hukumya sama, maka pengetian lafazh mutlaq dibawa ke kepada makna muqayyad.

      Contohnya pada QS Al-Maidah [5] : 3 : yang artinya :..

      “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah dan daging babi.”
      Lafazh “darah” pada ayat diatas adalah mutlaq tanpa ada batasan.

      Pada QS Al-An’am [6] : 145 :yang artinya :..

      “Katakanlah, ‘Tidaklah aku peroleh dalam apa apa yang diwahyukan kepadaku (tentang) suatu (makanan) yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai atau darah yang mengalir atau daging babi.”
      Lafazh “darah” pada ayat ini bersifat muqayyad karena dibatasi dengan lafazh “yang mengalir.”
      Karena ada persamaan hukum dan sebab, maka lafazh “darah” yang tersebut pada QS Al-Maidah [5] : 3 yang mutlaq wajib dibawa (diartikan) ke muayyad, yaitu “darah yang mengalir.”

      3. Sebab dan hukum salah satu atau keduanya berbeda, maka lafazh yang mutlaq tetap diartikan sesuai dengan ke mutlaqannya.
      a. Sebab sama tapi hukum berbeda : dalam QS An-Nisa’ [4] : 43 :yang artinya :..

      “….Maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih), usaplah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu”
      Dalam hal tayamum lafazh (mengusap) tangan adalah mutlaq karena tidak dibatasi.
      Namun mengenai wudhu, yaitu dalam QS Al-Maidah [5] : 6 :yang artinya :..
      “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku…”
      lafazh “(basuhlah) tanganmu sampai dengan siku” adalah muqayyad karena dibatasi sampai dengan siku.
      Kedua nash diatas mempunyai sebab yang sama, yaitu “bersuci” tapi pada segi hukum terjadi perbedaan yaitu : hukum pada QS An-Nisa’ [4] : 43 adalah mengusap tangan, sedangkan hukum pada QS Al-Maidah [5] : 6 adalah membasuh tangan sampai ke siku.

      b. Hukum sama tapi sebab berbeda : pada QS At-Thalaq [65] : 2 :yang artinya :..“Apabila mereka (istri-istrimu) telah mendekati masa akhir ‘iddahnya, maka rujukilah kepada mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil diantara kamu.”
      Lafazh “saksi” pada ayat ini mutlaq tidak dibatasi.

      Namun pada QS Al-Baqarah [2] : 282 :yang artinya :..

      “Apabila kamu berhutang piutang untuk waktu yang tertentu, maka hendaklah kamu menuliskannya… dan persaksikanlah dengan dua orang saksi laki-laki (diantara kamu).”
      Lafazh “saksi” pada ayat ini muqayyad karena dibatasi dengan “laki-laki”.

      Kedua ayat diatas mempunyai persamaan hukum, yaitu “mengadakan dua orang saksi”. Tetapi pada segi sebab terjadi perbedaan, sebab pada QS At-Thalaq [65] : 2 ialah “rujuk pada istri” sedangkan sebab pada QS Al-Baqarah [2] : 282 adalah : “hutang-piutang”.

      c. Hukum dan sebab keduanya berbeda : pada QS Al-Maidah [3] : 38 :yang artinya :..

      “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya… .”

      Bila dibandingkan dengan QS Al-Maidah [3] : 6 pada point a diatas, maka sebabnya berbeda, pada ayat ini sebabnya pencurian dan hukumya juga berbeda, pada ayat ini tentang potong tangan.
      Jadi Hukum lafazh mutlaq - muayyad :

      Lafazh yang mutlaq tetap pada ke mutlaqannya, selama tidak ada dalil yang meng-qayyid-kannya (membatasinya)
      Sebab dan hukumya sama, maka pengetian lafazh mutlaq dibawa ke kepada makna muqayyad.
      Sebab dan hukum salah satu atau keduanya berbeda, maka lafazh yang mutlaq tetap diartikan sesuai dengan ke mutlaqannya.

      4. Kaidah Makna Kata

      a. Makna Hakikat yaitu makna lahir. Pada kalimat “Singa menerkam rusa pada lehernyta” maka kata “singa” itu bermakna hakikat yaitu binatang buas.

      b. Makna Majaz yaitu makna kiasan. Pada kalimat “Singa padang pasir menerkam musuhnya dengan pedangnya” maka kata singa itu bermakna kiasan untuk seseorang yang dikenal berani.

      c. Musytarak yaitu kata yang punya lebih dari satu makna (ambigu).

      Adanya makna hakikat, majaz dan musytarak ini salah satu penyebab timbulnya perbedaan penafsiran dari para imam mujtahid yang membawa pada perbedaan pendapat.

      5. Amr (perintah) dan Nahi (larangan)

      Lafazh amr (perintah) dapat berdampak hukum :
      a. Menunjukkan wajib.
      b. Menunjukkan sunah.
      c. Menunjukkan suruhan saja.
      d. Menunjukkan kebolehan

      Larangan (nahi), menurut Imam Syaukani dalam Irsyadul Fuhul :

      a. Larangan karena diri perbuatan, seperti larangan zina, larangan wanita haid mengerjakan sholat.
      b. Larangan karena sesuatu bagian perbuatan, seperti larangan menjual anak binatang yang masih dalam perut induknya.
      c. Larangan lantaran sesuatu sifat yang tidak dapat lepas, seperti larangan puasa pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adha, karena sudah menjadi sifat yang melekat pada hari raya untuk makan-minum, mengadakan jamuan.
      d. Laranga karena sesuatu sifat yang tidak lazim, seperti jual-beli sesuatu sesudah azan sholat Jum’at dikumandangkan.

      6. Pertentangan dan Kompromi Antar Dalil

      a. Ta’arudl

      Yaitu pertentangan antar dalil, berkata Imam Abdul Wahhab Khallaf :

      “Apabila bertentangan dua nash pada lahirnya, wajiblah kita ber-ijtihad untuk menggabungkan dan mengkompromikan antara keduanya. Jika tak dapat dilakukan hendaklah kita ber-ijtihad untuk mentarjihkan (menentukan yang lebih kuat) salah satunya. Kalau tak dapat ditarjihkan salah satunya, tetapi diketahui mana yang terdahulu dan mana yang terkemudian, maka hendaklah yang terkemudian dipandang menasakh yang terdahulu. Jika tak dapat diketahui kedua-duanya maka ditangguhkan.”

      b. Kompromi

      Firman Allah pada QS Al-Baqarah : 180 yang artinya :..

      “Diwajibkan atas kamu, apabila seseorang diantara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya yang dekat”

      Firman Allah pada QS An-Nisa’ : 11

      “Allah memerintahkan kepadamu terhadap anak-anakmu, yaitu : (warisan) bagi lelaki adalah seperti bagian dua wanita ….. “
      Ayat pertama mewajibkan berwasiat bagi orang yang akan meninggal sedangkan ayat kedua mewajibkan aturan hukum waris bagi orang yang meninggal. Secara sepintas sepertinya kedua ayat tersebut saling betentangan padahal tidak, karena bisa dikompromikan, yaitu kewajiban berwasiat itu apabila meninggalkan harta warisan yang banyak dan maksimal senilai sepertiga dari hartanya untuk orang-orang yang tidak berhak mendapat warisannya. Sedangkan hartanya yang tidak termasuk dari yang diwasiatkan harus dibagi kepada ahli waris sesuai aturan hukum waris dalam syariat Islam.

      c. Tarjih

      Yaitu bila ada dua dalil yang saling bertentangan maka ditentukan mana dalil yang lebih kuat (rajih) dan mana yang lebih lemah (marjuh).

      Prinsip-prinsipnya :

      1. Al-Qur’an lebih kuat dari Hadits
      2. Hadits Mutawatir lebih kuat dari hadits Masyhur
      3. Hadits Masyhur lebih kuat dari hadits ahad
      4. Hadits sahih lebih kuat dari hasan lebih kuat dari dhaif.
      5. Hadits Mutafaq alaih (diriwayatkan Bukhari dan Muslim) lebih kuat dari Bukhari saja dan atau muslim saja.
      6. Hadits Marfu’ (disandarkan kepada Nabi) lebih kuat dari hadits mauquf (disandarkan hanya kepada Sahabat)
      7. Sanad yang tinggi lebih kuat dari sanad yang lebih rendah.
      8. Apabila berlawanan antara yang mengharamkan dengan yang memubahkan ditarjihkan yang mengharamkan (untuk kehati-hatian).
      9. Apabila berlawanan anatara yang menghalangi dengan yang menghendaki, didahulukan yang menghalangi.
      10. Mempelajari asbabun nuzul atau asbabul wurudnya.

      d. Nasakh

      Apabila tidak dapat dikompromikan atau ditarjihkan, bila diketahui mana yang datang terdahulu dan mana yang datang terkemudian, maka dalil yang terkemudian menasakh yang terkemudian.

      1. Nasakh Sharih, bila ada penyataan tegas menyatakan nasakh, seperti pada hadits Nabi SAW :

      “Aku dahulu melarangmu dari menziarahi kubur, (maka sekarang) ziarahilah kubur karenaitu mengingatkan kamu kepada akhirat.”
      2. Nasakh Dlimmy, menetapkan hukum yang berlawanan dengan hukum sebelumnya.


      D. Qowaid Fiqiyah (Kaidah Fiqih)

      Setiap yang mempelajari ushul fikih akan menjumpai kaidah fiqih yaitu kalimat singkat berupa kaidah umum yang dipetik dari Al-Qur’an dan Hadis yang bersesuaian dengan juz’iyyah (bagian-bagian) yang banyak yang dengannya dapat diterapkan hukumnya pada masalah furu’ (cabang).

      Jadi Kaidah Fikih ini akan membantu menyimpulkan hukum fikih suatu masalah. ulama ushul fikih berkata :

      “Apabila kaidah-kaidah fikih kokoh terhujam didada mudah dan lancarlah lidah menuturkan furu’ (hukum fikih)”

      Kaidah Fikih Global :

      “Mengambil maslahat dan menolak masfadat”

      Kaidah Pokok, ada 5 (lima) yang kepadanya dapat dikembalikan hampir semua masalah furu’ yang banyak.

      Kaidah Pokok ke-1 : “segala sesuatu bergantung kepada niat”

      Dasarnya hadis nabi “Sesungguhnya segala amal hanyalah menurut niatnya dan sesungguhnya bagi seseorang itu hanyalah memperolah apa yang diniatkannya”

      Kaidah Pokok ke-2 : “yang yakin tidak dapat dihilangkan oleh yang masih ragu”

      Dasarnya hadis nabi “Apabila seorang dari kamu mendapatkan sesuatu didalam perutnya, kemudian sangsi apakah telah keluar sesuatu dari perutnya ataukah belum, maka janganlah keluar dari masjid sehingga mendengar suara atau mendapat bau”

      “Apabila seseorang dari kamu ragu ragu didalam sholatnya, tidak tahu sudah berapa rokaat yang telah dikerjakan apakah tiga rokaat atau empat rokaat, maka buanglah keragu-raguan itu dan berpeganglah kepada apa yang meyakini.

      Kaidah Pokok ke-3 : “Dalam kesempitan ada kelapangan”

      Dasarnya QS Al-Baqoroh :185 : “Allah menghendaki kemudahan bagimu dan Allah tidak menghendaki kesukaran bagimu.”

      QS Al-Haj :78 : “Dan Dia tidak menjadikan untuk kamu kesukaran dalam agama” Hadis nabi “Agama itu mudah, agama yang disenangi Allah adalah agama yang benar dan mudah”

      Hadits nabi : “Mudahkanlah jangan dipersukar.”

      Kaidah Pokok ke-4 : “Kemudhorotan harus dihilangkan”

      Dasarnya Firman Allah “Dan janganlah kamu sekalian berbuat kerusakan di muka bumi”

      dan ayat “Sesungguhnya Allah tidak suka kepada orang-orang yang membuat kerusakan”

      kemudian hadis nabi “tidak boleh membuat kemudhorotan pada diri sendiri dan membuat kemudhorotan pada orang lain”

      Kaidah Pokok ke-5 : “Adat dapat dijadikan hukum”

      Dasarnya ayat “Dan bergaullah dengan mereka (manusia) secara patut” dan hadis nabi “Apa yang dipandang baik oleh kaum muslimin, maka baik pula disisi Allah”

      Dari lima kaidah pokok diatas terdapat ratusan kaidah kaidah cabang yang lain, diantaranya (yang popluer dan sering digunakan) adalah :

      1. Menolak masfadat lebih diutamakan daripada mengambil manfaat.
      2. Mudhorot khusus (kecil) harus ditempuh untuk menghindarkan mudhorot umum (besar).
      3. Bila harus memilih antara dua mudhorot maka pilih yang paling kecil.
      4. Bila untuk melaksanakan yang wajib memerlukan sarana, maka mengadakan sarana itu juga wajib.
      5. Jalan yang menuju haram juga haram.
      6. Kemudhorotan harus dihilangkan dan jalan yang menuju kearahnya harus ditutup.
      7. Bila tidak bisa melaksanakan semuanya maka jangan ditinggalkan seluruhnya.
      8. Hukum asal segala sesuatu mubah/boleh sampai ada dalil yang jelas melarangnya.
      9. Hukum asal masalah ibadah makdoh haram sampai ada dalil/contoh yang menyuruhnya.
      10. Apabila berkumpul dua perkara yang sejenis maka yang satu masuk kepada yang lain.
      11. Hukum* dapat berubah menurut perubahan jaman. (* yang dimaksud disini hukum masalah furu’ (cabang) yang dzanni dan masalah-masalah muamalah-keduniaan bukan masalah ushul dan atau yang qoth’i)
      12. Hak keuntungan ada bersama resiko menanggung kerugian.
      13. Menolak (preventif) lebih utama dari mengangkat (kuratif).
      14. Yang lebih kuat meliputi yang lemah, bukan sebaliknya.

      E. Sumber Hukum Sekunder
      3. Ijma

      Ijma adalah kesepakatan (konsensus) para mujtahid setelah wafatnya Rasulullah SAW, terhadap suatu hukum syara’ yang bersifat praktis ‘amaly.

      Dalil yang menjadi dasar Ijma’ :
      Firman Allah dalam QS An Nisa’ [4] : 59
      “Taatilah Allah dan taatilah Rasul dan Ulil-Amri (pemegang urusan) diantara kamu.”
      “Taatilah Allah” merujuk kepada Al-Qur’an.
      “Taatilah Rasul “ merujuk kepada sunnah (hadits)
      “dan Ulil-Amri (pemegang urusan) diantara kamu” merujuk kepada Ijma’ (konsensus) Ulil-Amri.
      Hadits Nabi :
      “Apa yang dipandang baik oleh kaum muslimin, maka baik pula dalam pandangan Allah.”
      “Umatku tidak akan bersepakat dalam kesesatan.”
      “Ingatlah, barangsiapa yang ingin menempati surga, maka bergabunglah (ikutilah) jamaah, karena syaitan adalah bersama orang-orang yang menyendiri. Ia akan lebih juah dari dua orang, daripada dari pada dari pada seorang yang menyendiri.”

      a. Ijma’ Sahabat

      Khalifah Abu Bakar ketika mendapati masalah yang belum diketahui status hukumnya, maka beliau mengumpulkan fukaha dari kalangan para sahabat dan menanyakan apa ada yang mengetahui hadits Nabi tentang masalah tersebut, bila ada yang menyampaikan hadits Nabi maka Khalifah Abu Bakar memutuskan hukumnya berdasarkan hadits tersebut, tetapi bila tidak ada hadits maka Khalifah Abu Bakar bermusyawarah menentukan keputusan berdasarkan kesepakatan dengan para sahabat.
      Khalifah Umar pun mengikuti cara yang dilakukan oleh Abu Bakar. Pada masa dua khalifah pertama yaitu Abu Bakar dan Umar, para sahabat Nabi semuanya masih berada di Kota Mekkah. Ijma’ sahabat pada masa khalifah Abu Bakar dan Umar inilah yang mutlak dapat dijadikan hujjah dan wajib diikuti oleh seluruh kaum muslimin.

      b. Ijma’ Ulama Mujtahid

      Para sahabat besar baru bertebaran keluar dari kota Madinah pada saat Khalifah Usman bin Affan dengan tujuan mengajarkan agama pada kota-kota yang telah ditaklukkan oleh kaum muslimin. Pada masing-masing kota yang didiami, para sahabat besar mengajarkan agama sesuai dengan kapasitasnya masing-masing yang akhirnya disetiap kota besar menghasilkan para ulama dan mujtahid dari generasi tabi’in dan tabi’it-tabi’in.
      Masing-masing imam mujtahid tidak mengeluarkan pendapat yang sama sekali menyalahi pendapat ulama negerinya, agar tidak dianggap aneh. Lantaran Itu Imam Abu Hanifah menghargai Ijma’ ulama Kufah, begitu pula Imam Malik menghargai ijma’ ulama Madinah.

      Tingkatan Ijma’ :

      a. Ijma’ Sharih, jika semua ulama menyatakan kesepakatannya.
      b. Ijma’ Sukuti, jika seorang mujtahid menyampaikan pendapatnya, kemudian pendapatnya tersebut diketahui oleh seluruh ulama yang hidup semasa dan tidak ada seorang ulama pun yang mengingkari pendapatnya, artinya ada juga yang mendiamkannya. Ijma’ sukuti ini masih diperdebatkan apakah dapat dijadikan hujjah, karena diamnya seseorang ulama belum tentu menyatakan kesepakatannya, bisa jadi sedang memikirkannya.

      4. Qaul Sahabi (Perkataan Sahabat Nabi)

      Firman Allah dalam QS At-Taubah : 100 :

      “Orang-orang yang terdahulu lagi pertama-tama (masuk Islam) diantara orang-orang Muhajirin dan Anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah.”

      Hadits Nabi :

      “Saya adalah kepercayaan sahabatku, sedang sahabatku adalah kepercayaan sekalian umatku.”

      Diantara metode ijtihad Imam Abu Hanifah adalah : “Bila ada konsensus pendapat dari sahabat maka saya ambil, bila ada perbedaan pendapat diantara para sahabat, maka saya pilih. Bila ada pendapat dari tabi’in maka saya teliti.”

      5. Qiyas

      Qiyas adalah memberikan hukum yang sama kepada sesuatu yang mirip atau serupa dengan yang telah ada nash nya dalam Al-Qur’an atau Hadits. Contohnya menyamakan hukum segala minuman yang memabukkan dengan hukum khamr (arak).

      Dasar kehujjahan Qiyas :

      a. Firman Allah dalam QS An Nisa’ [4] : 59

      “Taatilah Allah dan taatilah Rasul dan Ulil-Amri (pemegang urusan) diantara kamu. Maka jika kamu berselisih dalam suatu perkara maka kembalikanlah kepada Allah dan RasulNya.”

      “Kembalikanlah kepada Allah dan Rasul-Nya” merujuk kepada Qiyas, maksudnya bandingkanlah (qiyas-kanlah) dengan yang dekat dan serupa dengan yang telah ada pada kitab Allah (Al-Qur’an) dan atau Sunnah Rasul-Nya (Hadits).

      b. Firman Allah dalam QS Al-Baqarah : 179 :

      “Dan dalam qisash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu”.
      Dalam ayat diatas tampak bahwa illat (sebab) disyariatkannya qishas adalah agar ada jaminan hidup bagi manusia.
      c. Firman Allah dalam QS Al-Maidah : 91 :

      “Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sholat, maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).”

      Dari ayat diatas tampak bahwa illat (sebab) diharamkannya judi dan meminum khamr adalah karena menimbulkan permusuhan dan kebencian, juga karena menghalangi manusia dari mengingat Allah.

      d. Hadits – Hadits Nabi :

      1. Dari Umar bin Khatab : “Hari ini aku telah melakukan perkara besar, yakni mencium istriku, sedang aku sedang berpuasa”. Lalu Rasulullah bersabda : ‘Bagaimana menurut pendapatmu andaikata kamu berkumur-kumur padahal kamu sedang berpuasa ?’. ‘Hal itutak mengapa’, jawabku. ‘Maka mengapa (kamu menanyakan) ?’ Jawab Rasulullah”. (HR Ahmad dan Abu Dawud)

      Riwayat diatas menunjukkan bahwa Rasulullah meng qiyaskan mencium istri ketika berpuasa dengan berkumur-kumur ketika berpuasa. Keduanya mengandung persamaan illat yaitu mendekati membatalkan tapi belum sampai pada tahap membatalkan.

      2. “Seorang wanita dari qabilah Juhainah menghadap Nabi, seraya ia berkata : “Ya Rasulullah, ibuku telah bernadzar untuk mengerjakan haji, akan tetapi ia tak sempat mengerjakan haji sampai ia meninggal dunia. Apakah saya berkewajiban mengerjakan haji untuknya ?. ‘Benar’, jawab Nabi. “kerjakan haji untuknya. Tahukah kamu andaikata ibumu mempunyai hutang, bukankah kamu yang paling patut melunasinya ? ‘Ya’, jawabnya. Rasulullah berkata : ‘Tunaikan hutang-hutang Allah, sebab hak Allah lebih berhak untuk dipenuhi’ ”. (HR Bukhary dan Nasa’i).

      Riwayat diatas menunjukkan Nabi meng qiyaskan nadzar kepada Allah yang belum dipenuhi dengan hutang kepada sesama manusia.

      e. Surat Umar bin Khattab kepada Abu Musa Al Asy’ari yang menjabat sebagai gubernur Basrah :

      “Lihatlah banyak hal-hal yang serupa dan setara, maka qiyaskanlah hal-hal yang semacam itu”.

      Rukun Qiyas ada 4 (empat) yaitu :

      1. Asal, yaitu perkara yang sudah ada ketentuan hukumnya pada nash Al-Qur’an dan hadits.
      2. Furu’, yaitu cabang yang hukumnya disamakan dengan hukum asal.
      3. Hukum, yaitu hukum yang sudah diketahui pada asal.
      4. Illat, yaitu sebab yang sama yang menyebabkan hukum asal dapat disamakan juga pada hukum furu’.

      Syarat-syarat qiyas :

      a. Hukum asal tidak dinasakh.
      b. Hukum asal jelas nashnya.
      c. Hukum asal dapat diterapkan pada qiyas.
      d. Hukum cabang tidak boleh mendahului hukum asal.
      e. Mempunyai illat yang sama.
      f. Hukum cabang sama dengan hukum asal.
      g. Ada illat ada hukum, tidak ada illat tidak ada hukum.
      h. Illat tidak boleh bertentangan atau menyalahi syara’.

      Macam-macam Qiyas :

      1. Qiyas Aula / Awlawi / Qath’i
      Yaitu qiyas hukum yang diberikan kepada asal lebih patut diberikan kepada cabang.
      Contoh, Nabi bersabda :
      “Kedua mata itu tali pengikat lubang dubur, maka apabila mata telah tidur terlepaslah tali”.
      Kita pahamkan bahwa gila, pingsan, mabuk dan segala yang menghilangkan akal lebih patut membatalkan wudhu.

      2. Qiyas Musawi

      Yaitu mengqiyaskan sesuatu kepada suatu yang bersamaan kedua-duanya yang patut menerima hukum tersebut.
      Contohnya dalam QS An-Nisa’ : 25 :

      “Maka atas mereka (budak-budak wanita) separoh hukuman dari yang dikenakan atas wanita-wanita yang merdeka”.
      Kita pahamkan bahwa menurut irama pembicaraan hukuman dera budak laki-laki kita qiyaskan dengan hukum budak wanita yaitu separoh dari hukuman dera laki-laki yang merdeka.

      3. Qiyas Adna / Adwan

      Yaitu meng-qiyas-kan sesuatu yang kurang patut menerima hukum yang diberikan kepada sesuatu yang memang patut menerima hukum itu.
      Misalnya kita mengqiyaskan haramnya nabiz (rendaman lain dari anggur) kepada khamr (arak anggur) karena illatnya sama sama memabukkan.

      4. Qiyas Dalalah

      Yaitu qiyas yang menunjuki kepada hukum, berdasar dalil illat atau mengumpulkan asal dengan cabang berdasar kepada dalil illat.

      Misalnya mengqiyaskan ahrta anak kecil dalam soal wajib dizakati kepada harta orang dewasa atas dasar illatnya sama-sama harta yang berkembang.

      5. Qiyas Illah

      Yaitu qiyas yang tegas illatnya yang mengumpulkan asal dengan cabang dan illat itulah yang menyebabkan hukum pada asal.

      6. Qiyas fi Ma’nal Ashli

      Yaitu qiyas yang tidak tegas illatnya yang mengumpulkan asal dengan cabang.

      Misalnya mengqiyaskan kadar hukuman dera buda laki-laki kepada budak wanita dengan illat sama-sama budak.

      7. Qiyas Syabah

      Yaitu qiyas yang menjadi washaf (sebab illat) yang mengumpulkan antara cabang dengan asal hanyalah penyerupaan atau cabang yang pulang pergi dua asal, yaitu yang dapat diserupakan dengan dua asal, lalu dihubungkan dengan yang banyak persamaannya.

      Misalnya, seorang budak ketika merusakkan sesuatu dalam membayar ganti rugi, berubah status antara sebagai manusia karena ia anak keturunan Adam dan binatang, karena ia dipandang sebagai harta yang dapat diperjual-belikan dan diwakafkan.

      8. Qiyas Jali

      Qiyas yang illatnya baik dinashkan atau tidak, namun perbedaan pemisah antara asal dan furu’ diyakini tidak berbekas.

      Misalnya, mengqiyaskan haramnya mencaci, memukul orang tua kepada keharaman mengucapkan ‘cis’, dengan illat sama-sama menyakitkan bagi keduanya.

      9. Qiyas Khafi

      Qiyas yang illatnya dipetik dari hukum asal.

      Misalnya, mengqiyaskan pembunuhan dengan benda berat dengan benda tajam.

      10. Qiyas Sabri wattaqsim

      Qiyas yang diketahui illatnya setelah dilakukan penelitian yang mendalam.

      Misalnya, mengqiyaskan jagung kepada gandum dengan illat sama-sama makanan pokok yang mengenyangkan dan sama sama ditimbang.

      11. Qiyas Thardi

      Qiyas yang dikumpulkan antara asal dengan cabang oleh suatu sebab yang adanya hukum beserta wujudnya sebab itu, bila sebab hilang maka hukumnya juga hilang.

      12. Qiyas Aksi

      Tidak ada hukum bila tidak ada illat atau menetapkan lawan hukum sesuatu bagi yang sepertinya karena keduanya itu berlawanan dengan tentang illatnya.

      Contohnya, hadits Nabi :

      “Dan pada kemaluan seseorang kamu ada sedekah. Para Sahabat bertanya : ‘Apakah kami memuaskan syahwat dan memperoleh pahala ? Jawab Nabi : ‘Bagaimana pendapatmu jika dia meletakkan syahwatnya pada yang haram, adakah dia berdosa ?, demikianlah apabila ia meletakkan pada yang halal, ada pahala baginya”. (HR Muslim).



      13. Qiyas Ikhlati wal Munasabati

      Qiyas yang menetapkan illat berdasarkan munasabah, yakni kemaslahatan memelihara dasar maksud.

      a. Qiyas Muatstsir

      Qiyas yang illatnya mengumpulkan antara asal dengan cabang dinashkan dengan terang atau dengan isyarat atau dengan ijma’.

      Misalnya firman Allah QS An Nur : 27 :

      “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum minta ijin dan memberi salam kepada penghuninya”.

      Sehubungan dengan ayat ini, maka Rasululah bersabda : “Ijin dilakukan semata-ata untuk kepentingan (keselamatan) mata”.

      b. Qiyas bekas sebab

      Misalnya dibenarkan menjama’ shalat dimasa hujan. Tidak ada keterangan bahwa hujan itu menjadi sebab, akan tetapi ada keterangan bahwa safar menjadi sebab bolehnya jama’. Maka dipahamkan bahwa sebab disini adalah hujan.

      14. Qiyas Mulaim

      Qiyas yang jenis sebabnya memberi bekas pada jenis hukum.

      Misalnya, wanita yang ber haid tidak perlu mengqadha shalatnya, karena menimbulkan kesukaran. Kesukaran ini tidak ada keterangannya dari nash. Akan tetapi ada keterangan dari syara’ bahwa kesukaran itu meringankan hukum.

      15. Qiyas Munasib Gharib

      Qiyas yang dibina atas illat yang tidak tegas syara’ membolehkan atau menolaknya.

      Misalnya, wanita yang ditalak tiga saat suami menjelang mati dapat menerima warisan karena kita lawan maksudnya dengan mengqiyaskan kepada pembunuhan agar cepat mendapat warisan, maka si pembunuh tidak mendapat warisan.

      F. Sumber Hukum Tersier (digunakan untuk masalah juz’iyah (parsial), furu’iyah (cabang) yang jauh).

      6. Istihsan

      yaitu : keluar dari nash karena sebab yang lebih kuat, contoh : menurut qiyas sumur yang kena najis harus disiram air, tapi hal itu tidak memungkinkan maka pen suciannya dengan menimba air sumur

      7. Mashlahah mursalah

      Yaitu keluar dari Qiyas kulli karena pertimbangan memelihara hukum syara’ dengan jalan mempertimbangkan aspek kemaslahatan, contoh : dibolehkan memenjara atau meng intimidasi terdakwa untuk memperoleh pengakuannya.

      8. Istihshab

      Yaitu mengekalkan hukum yang telah ada, tidak bisa berubah karena sesuatu yang masih ragu., contoh : seseorang yang pada mulanya punya wudhu kemudian ragu ragu apakah dia telah batal apa belum, maka hukumnya dia dianggap masih punya wudhu.

      9. Istidlal

      Yaitu pertalian antara dua hukum tanpa menentukan illat (persamaan penyebabnya), contoh : seseorang sholat dengan memenuhi syarat dan rukunnya, tapi kemudian diketahui dia tidak punya wudhu, maka karena dia tidak punya wudhu sholatnya juga tidak syah.

      10. Sadudz Dzariah

      Yaitu mencegah sesuatu yang menjadi jalan kerusakan untuk menolak kemudhorotan atau menyumbat jalan yang menuju kemudhorotan. Contoh : Zina itu haram, maka melihat aurat wanita, berduaan dengan lawan jenis bukan mahram ditempat sepi, bacaan porno itu juga haram karena semua itu jalan menuju zina

      11. Urf

      yaitu kebiasaan yang tetap pada jiwa manusia diterima oleh akal dan tidak menyalahi syara’, contoh = sudah menjadi urf (kebiasaan) bahwa harga bahan bangunan adalah sudah termasuk ongkos kirim, bila ada penjual ketika mengirimkan bahan bangunan ke tempat pembeli masih menagih ongkos kirim, maka hakim dapat menolak gugatan penjual berdasarkan Urf.

      12. Adah

      yaitu sesuatu yang dikehendaki manusia pada umumnya dan berlaku terus menerus

      13. Ta’amul

      yaitu adat-istiadat kebiasaan dalam pergaulan mumalah manusia


      14. Bara’ah Ashliyah

      yaitu : bebas dari hukum yang memberatkan

      15. Istiqra’

      yaitu memeriksa seteliti mungkin berbagai juziyah supaya dapat dihukumkan dengannya, contoh = seluruh sholat fardhu nabi tidak pernah dilakukan diatas kendaraan, suatu ketika rosul pernah sholat duha diatas kendaraan, maka dipahami bahwa sholat duha itu hukumnya sunnah.

      16. At-Taharri

      yaitu mempergunakan segala kemampuan akal untuk mencapai ketaatan

      17. Ar Ruju’u ilal manfa’ati wal madharrah

      yaitu menetapkan hukum berdasarkan manfaat dan mudhorot

      18. Al Qaulu bin nushush wal ijmaa’I fil ‘ibadati wal muqaddarati wal qaulu bi ‘itibaaril mashalih fil mu’aamalati wabaqil ahkami

      yaitu menetapkan hukum dengan nash dan ijma thd soal yg pokok dan berdasarkan kemaslahatan pada urusan cabang, contoh = para sahabat tidak menentang sitem Monarki Muawiyah krn takut terjadi perpecahan kaum muslimin

      19. Taghyirul Ahkam bi taghaiyuril ahwali wal azman

      Yaitu berubahnya hukum (masalah furu’, muamalah, duniawiyah) karena berubahnya keadaan dan jaman.

      Yang mula-mula dan menjadi panutan dalam masalah ini adalah Khalifah Umar bin Khattab yang memerintahkan sholat Tarawih berjama’ah dibawah satu imam dengan pertimbangan lebih teratur dan tertib, tidak memberi zakat kepada muallaf (orang yang baru masuk Islam) dengan pertimbangan Islam sudah kuat, tidak membagikan tanah daerah taklukan kepada prajurit yang menaklukkan demi kepentingan kemaslahatan generasi yang kemudian, tidak memotong tangan pencuri pada saat paceklik dan kelaparan dengan pertimbangan keadaan kesulitan ekonomi.

      20. Al akhdzu bil akhaffi (al akhdzu biaqalli) maa qila

      yaitu berubahnya hukum karena berubahnya masa dan keadaan, contoh = Umar tidak memberikan zakat kepada para Muallaf karena Islam sudah kuat, bila mereka murtad maka dibunuh

      21. Al Ishmah

      yaitu menjadikan hujjah perkataan orang yang mendapat hak menetapkan hukum syara, contoh = Rosul memberikan hak kepada Saad Bin Muaz untuk menentukan hukuman bagi pengkhianatan Bani Quraizah.

      22. Syar’u man qablana

      yaitu : hukum syariat orang sebelum kita, apabila disebutkan dalam nash maka juga menjadi syariat kita.

      23. Al ‘amalu bidhadhahir awil adhar

      yaitu beramal dengan prioritas memegangi nash yang lahir

      24. Al akhdzu bil ihtiyath

      yaitu memegangi mana yang lebih kuat dari dua dalil

      25. Al Qur’ah

      yaitu menetapkan hukum berdasarkan undian, untuk mencegah saling berbantah-bantahan

      26. Al ‘amalu bil ashli

      yaitu mengamalkan dalil yang lebih rajih (kuat).

      27. Ma’qulun nash

      yaitu mengamalkan dari apa yang dipahami dari nash, bila tidak dapat ditafsirkan secara tekstual maka dibawa ke makna majasi.

      28. Syahadatul qalbi

      yaitu dengan memperhatikan suara hati nurani, dasarnya hadis nabi : “mintalah fatwa kepada hatimu”

      29. Tahkimul hal

      yaitu menyerahkan keputusan kepada keadaan sekarang yang sedang berlaku

      30. ‘Umumul balwa

      yaitu membolehkan sesuatu yang sulit melepaskan diri atau selalu terjadi

      31. Al ‘amalu bi aqawasy syabahaini

      yaitu memegangi mana yang lebih kuat kemiripannya, contoh menentukan orang tua anak dengan melihat kemiripannya

      32. Dalalatul iqtiran

      yaitu menyamakan hukum karena bergandengan dengan yang lain, contoh = imam malik tidak mewajibkan zakat pada kuda karena ada ayat “dan kuda dan bighal dan keledai”

      33. Dalalatul ilhami

      yaitu sesuatu yang diperoleh dari ilham, disyaratkan pada orang yang taqwa dan soleh

      dasarnya hadis nabi “berhati hatilah dengan firasat orang mukmin karena mereka melihat dengan cahaya Allah”

      34. Ru’yan nabi

      yaitu berpegang kepada apa yang dikatakan nabi dalam mimpi, dasarnya hadis nabi : “mimpi seorang muslim itu 1/46 kenabian”

      35. Al akhdzu bi aisari maa qilaa

      yaitu mengambil mana yang paling mudah dari dua pendapat

      36. Al akhdzu bi aktsari maa qilaa

      yaitu mengambil jumlah yang lebih banyak dari jumlah yang berbeda beda

      37. Faqdud dalil ba’dal fihshi

      yaitu menetapkan tidak ada hukum atas sesuatu lantaran tidak diperoleh dalil yang mewujudkansesuatu hukum sesudah dilaksanakan pembahasan yang luas.


      (bersambung Ke Bag:5 selesai)

      Tidak ada komentar:

      Posting Komentar

      Subscribe To RSS

      Sign up to receive latest news