Terimakasih atas kunjungan anda semoga bermanfaat fiddunya wal Akhiroh Amin "Jazakallohu Ahsanal Jaza"

    • Jumat, 16 November 2012

      Masa masa Ijtihad Bag : 3

      Masa Ijtihad


      Ijtihad adalah mempergunakan segala kesanggupan untuk mengeluarkan (istinbath) hukum syara’ dari sumbernya (Al-Qur’an dan Hadits).

      A. Aliran Hadits / Atsar

      Para ulama hijaz (Mekkah-Madinah) yang dipelopori oleh Said Al Musayyab dalam ber ijtihad lebih banyak bersandar kepada hadits dan atsar sahabat. Kelompok Hijaz ini banyak jarang menggunakan ra’yu (qiyas) dalam metode ijtihadnya, dengan latar belakang sebagai berikut :

      1. Penduduk Hijaz mewarisi kekayaan hadits dan atsar dari para Sahabat Nabi yang banyak tinggal di Hijaz, seperti ketetapan Abu Bakar, Umar, Usman, juga fatwa-fatwa dari : Zaid bin Tsabit, Aisyah dan riwayat dari Abu Hurairah, Abu Said Al Kudry, dll.

      2. Negeri Hijaz yang berada di pedalaman semenanjung Arabia, relatif tidak banyak mengalami dinamika perubahan sosial.

      3. Banyaknya Hadits dan atsar yang mereka terima dan ditunjang oleh dinamika sosial yang lebih statis menyebabkan mereka kurang menggunakan daya analisis. Ulama Hijaz lebih mencukupkan diri dengan memegangi teks-literalis nash.

      4. Mengikuti guru mereka, yaitu Abdullah bin Umar yang sangat tergantung pada hadits dan atsar dan sangat hati-hati dalam menggunakan ra’yu (qiyas).


      B. Aliran Ra’yu

      Setelah terbunuhnya Khalifah Usman, kemudian berlanjut dengan perang Jamal yang menuntut balas atas darah Usman. Muawiyah tidak mengakui kekhalifahan Ali bin Abi Thalib sehingga meletus perang Shiffin. Setelah peristiwa tahkim muncul kaum Khawarij dan kelompok Syiah. Kericuhan itu terus berlanjut sampai terbunuhnya Khalifah Ali bin Abi Thalib. Setelah itu Bani Umayyah menguasai pemerintahan dengan cara paksa.

      Kelompok Khawarij, Syiah dan Bani Umayyah satu sama lain saling bermusuhan dan saling menumpahkan darah. Sejak itu mulai timbul hadits-hadits palsu yang dibuat untuk memperkuat kelompoknya masing-masing. Kelompok Syiah Rafidah yang bermarkas di Kufah dikenal paling banyak membuat Hadits palsu. Dengan latar belakang tersebut selanjutnya para ulama Kufah sangat hati-hati dalam menerima periwayatan hadits.

      Para Ulama Kufah (Iraq) yang dipelopori oleh Ibrahim An Nakhay dalam ijtihadnya menggunakan ra’yu (qiyas) dengan porsi yang lebih besar daripada ulama Hijaz. Hal itu dilatar belakangi oleh hal-hal sebagai berikut :
      Para Sahabat Nabi yang tinggal di Kufah tidak sebanyak yang tinggal di Hijaz, sehingga kekayaan hadits dan atsar yang mereka terima tidak sebanyak yang diterima penduduk Hijaz. Penduduk Kufah menerima hadits dari : Ibnu Mas’ud, Sa’ad bin Abi Waqash, Ali bin Abi Thalib, Amar bin Yasir, Abu Musa Al-Asy’ari, Mughirah bin Sub’ah, Anas bin Malik, Hudzaifah bin Al Yaman.
      Di Kufah mulai marak para pemalsu hadits, terutama dari kelompok Syiah Rafidah, sehingga Ulama Kufah lebih hati-hati dan lebih selektif dalam menerima hadits.
      Kufah adalah kota yang lebih ramai dibanding Hijaz, berdekatan dengan wilayah Persia yang sebelum memeluk agama Islam, penduduknya sudah mempunyai peradaban dan cara berpikir yang maju (rasional). Disamping itu di Kufah merupakan pusat pergerakan kaum Syiah dan Khawarij. Jadi di Kufah mengalami dinamika perubahan sosial yang lebih tinggi yang menuntut pemikiran daripada sekedar mengandalkan teks hadits yang diterima dari riwayat sahabat di masa Nabi.
      Menurut Ulama Kufah hukum syariat memiliki makna logis, mencakup seluruh kemaslahatan umat, didasarkan pada pokok-pokok yang muhkam (jelas dan dapat dipahami) dan mengandung alasan-alasan yang tepat bagi hukum. Mereka berusaha meneliti alasan-alasan dari setiap penetapan hukum dan menggali hikmah yang terkandung didalamnya (qarinah dan maqashid syari’ah), serta menjadikan hukum itu sejalan dengan himah yang didapat. Kadang-kadang mereka menolak sebagian hadits ahad karena dianggap bertentangan dengan hikmah persyaratannya. Apalagi bila mereka mendapatkan hadits/atsar yang bertentangan dengan hikmah pen syari’atannya.
      Ulama Kufah mengikuti metode ijtihad guru mereka dari sahabat Nabi Abdullah bin Mas’ud yang dikenal mengikuti Umar bin Khattab yang banyak menggunakan daya analitis memperhatikan qarinah, maqashid syari’ah dan pertimbangan kemaslahatan.

      Gambaran perbedaan paham antara ahli qiyas dan ahli hadits :

      Pada suatu hari Rabi’ah (ahli qiyas) bertanya kepada Said Al Musayyab (ahli hadits) tentang diyat (denda) anak jari perempuan yang terpotong :

      Rabi’ah :”Berapa diyat terhadap sebuah anak jari orang perempuan ?”
      Said Al Musayyab: “10 ekor onta”.
      Rabi’ah : Jika dua anak jari ?”
      Said Al Musayyab : “20 ekor onta”
      Rabi’ah : “Jika tiga anak jari ?”
      Said Al Musayyab :”30 ekor onta”.
      Rabi’ah : “Jika empat anak jari ?”
      Said Al Musayyab : “20 ekor onta”
      Rabi’ah : ”Apakah makin banyak jari yang terpotong, semakin besar diyatnya ?”
      Said Al Musayyab : “Apakah anda bermazhab ulama Iraq ? itulah sunnah saya telah terangkan”.

      Demikianlah ahli hadits hanya menerima mentah-mentah teks hadits, sedangkan ahli ra’yu tidak begitu saja menerima teks hadits yang tidak diketahui illlat-illat hukumnya atau yang tidak logis menurut akal. Bagaimana diyat empat anak jari malah turun menjadi 20 ekor, padahal diyat satu anak jari sampai tiga anak jari naik terus dari 10 sampai 30 ekor.

      Pada suatu hari Al Auza’i bertemu dengan Abu Hanifah di Mekkah, kemudian Al Auza’i bertanya kepada Abu Hanifah :

      Al Auza’i : “Mengapa tuan tidak mengangkat tangan ketika ruku’ dan I’tidal ?”
      Abu Hanifah : “Karena tidak ada hadits yang shahih dari Rasul”.
      Al Auza’i : “Az Zuhri telah meriwayatkan kepada saya dari Salim, dari ayahnya Abdullah bin Umar, dari Rasulullah SAW, bahwasanya Nabi ada mengangkat tangan saat memulai shalat, saat ruku’ dan ketika I’tidal”.
      Abu Hanifah : “Telah diriwayatkan kepada kami oleh Hammad bin Sulaiman dari Alqamah dari Al Aswad dari Ibnu Mas’ud bahwa Rasulullah tidak mengangkat tangan selain dari saat memulai shalat saja”.
      Al Auza’i : “Saya kemukakan penilaian tentang Az Zuhri dan anda kemukakan penilaian tentang Hammad”.
      Abu Hanifah : “Hammad lebih pandai dalam urusan fiqih daripada Az Zuhri. Ibrahim lebih pandai dari Salim, Alqamah tidak kurang derajadnya daripada Abdullah, walaupun seorang Shahabi”.

      Mendengar jawaban itu, Al Auza’i pun minta diri. Dari situ tampak bagaimana Abu hanifah sebagai tokoh ahli qiyas lebih mengutamakan kefaqihan perawi daripada ketinggian sanad.
      Demikianlah beberapa contoh perbedaan paham antara ahli hadits dan ahli ra’yu.



      C. Aliran zahiri

      Dipelopori oleh Daud bin Ali Al-Zhahiri (202-268 H), yang hanya memegangi makna zhahir (tekstualis-literalis) nash Al-Qur’an dan Hadits tanpa mau memegangi makna lainnya.
      Kalau digambarkan secara kualitatif metode para imam mazhab dalam menggunakan metode istinbath Hadist-tekstualis dan Qiyas-rasionalis kurang lebih seperti dibawah ini :
      Hadits Qiyas

      Tekstualis Daud bin Ali (Zahiri) - Hanbali – Maliki – Syafi’i - Hanafi Rasionalis

      D. Sumber Perbedaan Pendapat

      Bagi yang sudah membaca Ushul Tafsir dan Ilmu Hadits disitu ada beberapa ulasan tentang Al-Qur’an dan Hadits yang diantaranya menjadi sumber perbedaan pendapat diantara para ulama Mujtahid. Sumber perbedaan pendapat didalam Fiqih :

      1. Perbedaan memahami Al-Qur’an

      A. Adanya ayat-ayat yang musytarak (lebih dari dua arti).
      B. Adanya ayat-ayat yang masih mujmal (global).
      C. Adanya ayat-ayat yang ‘Am (umum)
      D. Adanya perbedaan penafsiran cakupan lafazh.
      E. Adanya perbedaan penafsiran makna hakiki-majasi.
      F. Adanya perbedaan pendapat penggunaan mafhum.
      G. Perbedaan pendapat memahami ayat perintah dan larangan.

      2. Perbedaan Memahami Hadits

      A. Perbedaan penilaian kesahihan sebuah hadits ahad.
      B. Perbedaan penilaian ke-tsiqoh-an seorang rawi.
      C. Perbedaan sampainya hadits kepada para Mujtahid.
      D. Perbedaan penafsiran matan (redaksi) suatu hadits.
      E. Perbedaan penerimaan hadits dhaif sebagai hujjah.
      F. Perbedaan perimaan hadits yang ada mukhtalif (pertentangan) dengan qiyas dan atau illat syari’ah

      3. Perbedaan Metode Ijtihad.

      A. Imam Abu Hanifah :

      a. Berpegang pada dalalatul Qur’an

      i. Menolak mafhum mukhalafah

      ii. Lafz umum itu statusnya Qat’i selama belum ditakshiskan

      iii. Qiraat Syazzah (bacaan Qur’an yang tidak mutawatir) dapat dijadikan dalil

      b. Berpegang pada hadis Nabi

      i. Hanya menerima hadis mutawatir dan masyhur (menolak hadis ahad kecuali diriwayatkan oleh ahli fiqh)

      ii. Tidak hanya berpegang pada sanad hadis, tetapi juga melihat matan-nya

      c. Berpegang pada qaulus shahabi (ucapan atau fatwa sahabat)

      d. Berpegang pada Qiyas

      i. mendahulukan Qiyas dari hadis ahad

      e. Berpegang pada istihsan (keluar dari Qiyas umum karena ada sebab khusus yang lebih kuat).

      B. Imam Malik

      a. Nash (Kitabullah dan Sunnah yang mutawatir)

      i. zhahir Nash
      ii. menerima mafhum mukhalafah
      b. Berpegang pada amal perbuatan penduduk Madinah
      c. Berpegang pada Hadis ahad (jadi, beliau mendahulukan amal penduduk Madinah daripada hadis ahad)
      d. Qaul shahabi
      e. Qiyas
      f. Istihsan
      g. Mashlahah al-Mursalah (mempertimbangkan aspek kemaslahatan, contoh beliau membolehkan intimidasi dalam penyidikan tersangka kejahatan untuk mendapatkan pengakuannya).

      C. Imam Syafi’i

      a. Qur’an dan Sunnah (artinya, beliau menaruh kedudukan Qur’an dan Sunnah secara sejajar, karena baginya Sunnah itu merupakan wahyu ghairu matluw). Inilah salah satu alasan yang membuat Syafi’i digelari “Nashirus Sunnah”. Konsekuensinya, menurut Syafi’i, hukum dalam teks hadis boleh jadi menasakh hukum dalam teks Al-Qur’an dalam kasus tertentu)

      b. Ijma’
      c. hadis ahad (jadi, Imam Syafi’i lebih mendahulukan ijma’ daripada hadis ahad)
      d. Qiyas (berbeda dg Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i mendahulukan hadis ahad daripada Qiyas)
      e. Beliau tidak menggunakan fatwa sahabat, istihsan dan amal penduduk Madinah sebagai dasar ijtihadnya

      D. Imam Ahmad bin Hanbal

      a. An-Nushush (yaitu Qur’an dan hadis. Artinya, beliau mengikuti Imam Syafi’i yang tidak menaruh Hadis dibawah al-Qur’an)
      menolak ijma’ yang berlawanan dengan hadis Ahad (kebalikan dari Imam Syafi’i)
      menolak Qiyas yang berlawanan dengan hadis ahad (kebalikan dari Imam Abu Hanifah)

      b. Berpegang pada Qaulus shahabi (fatwa sahabat)
      c. Ijma’
      d. Hadis dhaif
      e. Qiyas

      IV. Pembagian Pembahasan Fiqih

      Ibnu Rusyd dalam kitabnya “Bidayatul Mujtahid” membagi pembahasan fiqih sebagai berikut :

      1. Bagian Ibadah.
      1.1. Kitab Taharah
      1.1.1. Taharah dari hadas
      1.1.2. Taharah dari najis
      1.2. Kitab Kitab Shalat
      1.3. Kitab Janazah
      1.4. Kitab Zakat
      1.5. Kitab Zakat Fitrah
      1.6. Kitab Shiyam (puasa)
      1.7. Kitab I’tikaf
      1.8. Kitab Haji
      1.9. Kitab Jihad
      1.10. Kitab Aiman (sumpah)
      1.11. Kitab Nadar
      1.12. Kitab Qurban
      1.13. Kitab Sembelihan
      1.14. Kitab Berburu
      1.15. Kitab Aqiqah
      1.16. Kitab makanan dan minuman yang haram

      2. Bagian Munakahat

      2.1. Kitab Nikah
      2.2. Kitab Talak
      2.3. Kitab Ila’ (sumpah talak)
      2.4. Kitab Dhihar
      2.5. Kitab Li’an (mengatakan punggung istrinya sama dengan punggung ibunya)
      2.6. Kitab Hadlanah (yang berhak memelihara anak)
      2.7. Kitab Radla’i (penyusuan anak)
      2.8. Kitab Nafkah
      2.9. Kitab Nasab
      2.10. Kitab Ihdad (berkabung)

      3. Bagian Muamalat Madaniyah

      3.1. Kitab Buyu’ (jual beli)
      3.2. Kitab Sharfi (jual beli perhiasan)
      3.3. Kitab Salam (jual beli pesanan)
      3.4. Kitab Khiyar (pilihan untuk meneruskan atau membatalkan transaksi)
      3.5. Bai’il Murabahah (penjualan yang ditentukan jumlah keuntungannya oleh penjual)
      3.6. Kitab Bai’il Ariyah (memberikan pohon untuk dimakan buahnya)
      3.7. Kitab Irat (sewa-menyewa)
      3.8. Kitab Ju’li (upah bagi yang menemukan barang yang hilang)
      3.9. Kitab Qiradli (berdua laba)
      3.10. Kitab Musaqah (paroh hasil merawat kebun)
      3.11. Kitab Syarikah (berdua saham)
      3.12. Kitab Syuf’ah
      3.13. Kitab Qismah (pembagian)
      3.14. Kitab Ruhun (gadai)
      3.15. Kitab Al Hajr (orang yang dilarang bertindak sendiri)
      3.16. Kitab Taflis (orang pailit)
      3.17. Kitab Shulhi (kesepakatan damai dari persengketaan)
      3.18. Kitab Jaminan dan Tanggungan
      3.19. Kitab Hawalah (pemindahan hutang)
      3.20. Kitab Wakalah (memberi kuasa)
      3.21. Kitab Luqathah (barang temuan)
      3.22. Kitab Wadi’ah (menitipkan barang)
      3.23. Kitab ‘Ariyah (peminjaman barang)
      3.24. Kitab Ghasbi (penyerobotan hak milik orang lain)
      3.25. Kitab Ishtihqaq (memperoleh kembali haknya)
      3.26. Kitab hibah
      3.27. Kitab Washaya
      3.28. Kitab Faraidl (warisan)
      3.29. Kitab ‘Itqi (memerdekakan budak)
      3.30. Kitab Kitabah (menebus diri dari perbudakan)
      3.31. Kitab Tadbir (kemerdekaan budak setelah tuannya meninggal)
      3.32. Kitab Umahatil Aulad (budak yang dijadikan ibu anaknya)

      4. Bagian Inayat wa Uqubat (pidana)

      4.1. Kitab Qisas (pembunuhan dan melukai)
      4.2. Kitab Jarahi (qisas, diat, pembebasan tuntutan)
      4.3. Kitab Diyat (denda pembunuhan)
      4.4. Kitab Qasamah (sumpah penduduk yang ditemukan mayat di kampungnya)
      4.5. Kitab Zina
      4.6. Kitab Qadzaf (tukas)
      4.7. Kitab Khamr
      4.8. Kitab Sariqah (pencurian)
      4.9. Kitab Hirabah (perampokan, penjarahan, perusuh)


      5. Bagian Peradilan

      5.1. Kitab Aqdliyah (kehakiman)
      5.2. Kitab Syahadah (kesaksian dan sumpah menolak tuduhan)

      V. Mujtahid, Mufti dan Hakim

      A. Jenis Mujtahid

      1. Mujtahid Mutlaq : yaitu para Khulafaur Rasyidin, yang sudah ada garansi dan rekomendasi dari Rasul untuk diikuti oleh umat.
      2. Mujtahid Mustaqil : yaitu para imam mazhab fiqih yang muktabar.
      3. Mujtahid fil Mazhab : yaitu lebih banyak mengikuti salah satu imam mazhab tapi dalam beberapa masalah pokok berbeda pendapat dengan imamnya. Contohnya Abu Yusuf, Muhamad Al Hasan dari mazhab hanafi, Al Muzany dari mazhab Syafi’i.
      4. Mujtahid fil Masa’il : yaitu mempunyai ijtihad sendiri dalam beberapa masalah cabang, bukan pada masalah pokok, seperti At Tahawi dalam mazhab Hanafi, Al Ghazali dalam mazhab Syafi’I, Al Khiraqi dalam mazhab Hanbali.
      5. Mujtahid Muqaiyad : yaitu tidak mengeluarkan ijtihad sendiri, kecuali terhadap masalah-masalah yang belum dibahas oleh imam mazhab sebelumnya. Mujtahid ini mengetahui seluk-beluk dan argumen para imam mazhab, mampu men tarjih mana yang lebih kuat dan lebih utama dari pendapat imam mazhab yang berbeda-beda. Contohnya Al Karakhi, Al Qaduri dalam mazhab Hanafi, Ar Rafi’ dan An Nawawi dalam mazhab Syafi’i.

      B. Syarat-syarat Mujtahid

      1. Akidahnya benar.
      2. Bersih dari hawa nafsu.
      3. Mengetahui bahasa arab dengan segala cabangnya, seperti : nahwu (gramatika), sharaf (konyugasi), balagah (retorika), ma’ani, bayan (kejelasan) dan badi’ (efektifitas bicara), mengetahui irab (fungsi kata dalam kalimat), tasrif (konyugasi), masdar (kata dasar), musytaq (bentuk kata turunan), serta mengetahui syair-syair Arab lampau yang terkenal untuk mengetahui arti kata-kata sulit yang jarang digunakan.
      Mujahid berkata : “Tidak diperkenankan bagi orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk berbicara tentang Kitabullah (menafsirkan) apabila ia tidak mengetahui berbagai dialek bahasa Arab”.
      4. Memahami ilmu Al-Qur’an dan ilmu tafsir.
      5. Mengetahui ilmu hadits, atsar sahabat dan tabi’in.
      6. Mengetahui Ijma’ masa Khulafaur Rasyidin.
      7. Mengetahui ilmu fikih dan ushul fikih.
      8. Pemahaman dan ketelitian yang cermat akan qarinah, dhalalah nash, illat hukum, serta tujuan tasyri sehingga mampu menyimpulkan makna yang sejalan dengan syariat.

      C. Mufti dan Hakim

      Mufti adalah orang yang memberikan fatwa biasanya tentang hukum fiqih sesuatu masalah, sedangkan hakim adalah orang yang menjatuhkan vonis keputusan hukum terhadap suatu sengketa masalah antara dua pihak yang bersengketa. Keduanya sama sama memutuskan hukum berdasarkan hukum syara’.

      Sedangkan perbedaan antara mufti dan hakim adalah :

      1. Memberi fatwa lebih luas lapangannya daripada menjatuhkan vonis putusan hukum. Fatwa boleh dilakukan oleh orang merdeka, budak, pria, wanita, famili, kerabat, orang asing. Sedangkan vonis putusan hanya diberikan oleh orang merdeka, laki-laki, tidak ada hubungan kerabat dengan yang bersengketa.

      2. Putusan hakim mengikat kedua belah pihak yang bersengketa, sedangkan fatwa mufti boleh diterima boleh tidak.

      3. Fatwa mufti tidak dapat membatalkan putusan hakim, sedangkan keputusan hakim dapat membatalkan fatwa mufti.

      4. Mufti tidak dapat memberi putusan kecuali mufti tersebut juga menjadi hakim sedangkan hakim harus memberikan fatwa apabila telah menjadi suatu keharusan.

      5. Hakim sebaiknya tidak memberikan fatwa terhadap masalah-masalah yang mungkin muncul dalam peradilan, karena dikhawatirkan bila hakim memutuskan putusan yang berbeda dengan fatwanya, tentunya itu akan menyulitkan.

      Syuraih Al Qadhy pernah berkata :

      “Saya memutuskan perkara diantara kamu bukan memberikan fatwa”.


      ( Bersambung Ke Bag : 4 )

      Masa Tabi`i Tabi`in (bag 2)

      Imam Abu Hanifah (80-150 H)

      Nama lengkapnya adalah Imam Abu Hanifah Nu’man bin Tsabit, lahir tahun 80 H di kota Kufah pada masa pemerintahan dinasti Bani Umayyah. Beliau lebih populer dipanggil Abu Hanifah. Kakeknya seorang Persiaberagama Majusi. Hanifah dalam bahasa Iraq berarti tinta. Ini karena beliau banyak menulis dan memberi fatwa.

      Abu Hanifah pada mulanya adalah seorang pedagang yang sering pulang-pergi ke pasar. Hingga suatu ketika beliau bertemu dengan Sya’bi yang melihat bakat kecerdasan Abu Hanifah dan menyarankannya agar banyak menemui ulama mempelajari agama. Nasehat Syabi’ berkesan di hati Abu Hanifah, kemudian beliaupun banyak berguru kepada para ulama.

      Imam Abu Hanifah mendapatkan hadits dari Atha’ bin Abi Rabah, Abu Ishaq As Syuba’I, Muhib bin Disar, Haitam bin Hubaib Al Sarraf, Muhammad bin Mukandar, Nafi Maula Abdullah bin Umar, Hisyam bin urwah dan Samak bin Harb. Beliau mempelajari Fiqih dari Hammad bin Sulaiman, mempelajari qiraat dari Imam ‘Ashim (salah satu qurra’ tujuh). Beliau seorang hafidz (hafal Al-Qur’an), pada bulan Ramadhan mengkhatamkan Al-Qur’an 60 kali.

      Imam Syafi’i berkata : “Semua kaum muslimin berhutang budi pada Abu Hanifah, Imam Abu Hanifah itu bapak dan para ahli Fiqih itu anak-anaknya.”

      Imam Malik berkata : “Subhanallah, saya tidak pernah melihat orang seperti dia, andaikan dia mengatakan bahwa tiang ini terbuat dari emas, tentu ia akan dapat membuktikannya melalui Qiyasnya.”

      Mengenai metode Ijtihadnya, Imam Abu Hanifah pernah berkata : “Saya mengambil Kitabullah (Al-Qur’an) jika saya mendapatkannya. Hal yang tidak saya jumpai dalam Al-Qur’an akan saya ambil dari Sunnayh Rasulullah SAW, dari riwayat yang shahih dan populer dikalangan orang-orang kepercayaan. Jika saya tidak mendapatkannya dalam Al-Qur’an dan Sunnah, saya akan mengambil fatwa para sahabatnya sesuka saya dan membiarkan yang lain. Setelah itu saya tidak akan keluar dalam fatwa selain mereka. Jika telah sampai kepada Ibrahim, Sya’bi, Ibnu Sirin, Ibnu Musayyab dan lainnya, maka saya ber-ijtihad sebagaimana mereka juga ber-ijtihad.

      Fudail bin Iyadh mengatakan : “Jika ada masalah didasarkan pada hadits yang shahih sampai kepada Abu Hanifah, pasti dia akan mengikutinya. Begitu juga dari sahabat dan tabi’in. Kalau tidak, dia akan menggunakan qiyas dengan cara yang sangat baik”.

      Al-Dabussi dalam kitab Ta’sis al-Nazhar menyebutkan : “Abu Hanifah suka pada kebebasan berpikir. Ia seringkali memberikan kepada sahabat dan murid-muridnya untuk mengajukan keberatan-kebaratan atas ijtihadnya. Imam Abu Hanifah dalam mempelajari suatu masalah menukik dalam sampai ke akar permasalahan. Beliau memahami inti hakikat (lubb al-haqa’iq), memahami isi dan misi yang terdapat dibelakang nash-nash itu dalam bentuk illat-illat dan hukum-hukum.”

      Imam Abu Hanifah berkata : “Perumpamaan orang yang mempelajari hadits, sedangkan ia tidak memahami, sama halnya dengan apoteker yang mengumpulkan obat, sementara ia tak tahu persis untuk apa obat itu digunakan, akhrinya dokter datang….demikianlah kedudukan penuntut hadits yang tidak mengenal wajah haditsnya, sehingga hadirnya fiqih”.

      Imam Abu hanifah dikenal teguh hati dan kokoh dalam pendirian. Beliau pernah mengalami dua kali masa ujian. Pertama pada masa pemerintahan Marwan bin Muhammad (Khalifah terakhir Bani Umayyah), Ibnu Hubairah (gubernur Iraq) menunjuk Imam Abu Hanifah menjadi qadly, namun pengangkatan itu ditolak oleh Imam Abu Hanifah. Maka Imam Abu Hanifah dipukul sampai empat belas kali sebagai hukuman karena dianggap tidak mendukung pemerintahan Bani Umayyah.

      Ujian kedua dialami pada masa pemerintahan Abu Ja’far Al Manshur dinasti Abbasyah. Kasusnya hampir sama, karena Imam Abu Hanifah menolak diangkat menjadi Qadly oleh Khalifah Al Manshur. Beliau dipenjara dan disiksa dalam penjara.

      Beliau juga dicurigai mendukung gerakan kaum Alawiyin yang dituduh berusaha memberontak terhadap kekuasaan Bani Abbas. Akhirnya Imam Abu Hanifah meninggal karena diracun dalam penjara. Pada tahun 150 H, bersamaan dengan meninggalnya Imam Abu Hanifah, lahir Imam Syafi’i.

      Metode Ijtihad Imam Abu Hanifah :
      Al-Qur’an
      Hadits dari riwayat kepercayaan.
      Ijma’
      Fatwa Shabat
      Qiyas
      Istihsan (keluar dari qiyas umum karena ada alasan yang lebih kuat).
      Urf (kebiasaan yang baik dalam tata-pergaulan, muamalah dikalangan manusia)

      Imam Abu Hanifah adalah orang pertama yang meletakkan dasar-dasar kodifikasi ilmu Fiqih, pemikiran-pemikiran beliau kemudian ditulis dan dibukukan oleh sahabat sekaligus murid-muridnya seperti Abu Yusuf Al Qadhy dan Muhammad bin Al Hasan Asy Syaibani.

      Fiqih mazhab Hanafi mewakili aliran Kufah, menggunakan porsi ra’yu (Qiyas) lebih banyak dibandingkan aliran Hijaz yang lebih banyak menggunakan hadits/atsar.

      Kitab-kitab kumpulan fatwa mazhab Hanafi :

      Tentang Masailul Ushul :

      1. Al-Mabshuth, karya : Muhammad bin Al Hasan.
      2. Al-Jami’us Shaghir, karya : Muhammad bin Al Hasan.
      3. Al-Jami’ul Kabir, karya : Muhammad bin Al Hasan.
      4. As-Sairus Shaghir, karya : Muhammad bin Al Hasan.
      5. AS-Sairus Kabir, karya : Muhammad bin Al Hasan.
      6. Az-Zidayat, karya : Muhammad bin Al Hasan.
      7. Al-Kafi, karya : Abdul Fadha’ Hammad bin Ahmad.
      8. Al-Mabshuth, karya : Muhammad bin Muhammad bin Sahl.

      Tentang Masailul Nawadhir :

      1. Dhahirur Riwayah, karya : Muhammad bin Al Hasan.
      2. Haruniyat, karya : Muhammad bin Al Hasan.
      3. Jurjaniyat, karya : Muhammad bin Al Hasan.
      4. Kisaniyat, karya : Muhammad bin Al Hasan.
      5. Al-Mujarrad, karya : Hasan bin Ziad.

      Tentang Fatwa wal Waqi’at :

      1. An Nawazil, karya : Abdul Laits As Samarqandi.

      Tentang Akidah dan Ilmu Kalam :

      1. Fiqhul Akbar, diriwayatkan oleh Abi Muthi’ Al Hakam.


      Imam Malik bin Anas (93-179 H)

      Nama lengkapnya Malik bin Anas bin Malik bin Abu Amir bin Amir al-Asbahi al Madani. Beliau dilahirkan di Madinah tahun 93 H. Sejak muda beliau sudah hafal Al-Qur’an dan sudah nampak minatnya dalam ilmu agama.

      Imam Malik belajar hadits kepada Rabi’ah, Abdurrahman bin Hurmuz, Az-Zuhry, Nafi’ Maula Ibnu Umar. Belajar Fiqih kepada Said bin Al Musayyab, Urwah bin Zubair, Al-Qasim bin Muhammad bin Abu Bakar Shidiq, Abu Salamah, Hamid dan Salim secara bergiliran. Belajar qiraat kepada Nafi’ bin Abu Nu’man.

      Ibnu Al-Kasim berkata : “Penderitaan Malik selama menuntut ilmu sedemikian rupa, sampai-sampai ia pernah terpaksa harus memotong kayu atap rumahnya, kemudian di jual kepasar”.

      Imam malik sangat memulikan ilmu dan menghormati hadits Nabi. Imam Malik tidak mau mempelajari hadits dalam keadaan berdiri. Beliau juga tidak mau menaiki kuda di kota Madinah karena beliau malu berkuda diataskota yang dibawah tanahnya ada makam Rasulullah SAW.

      Ibnu Abdu Al-Hakam mengatakan : “ Malik sudah memberikan fatwa bersama-sama dengan gurunya Yahya bin Sa’ad, Rabiah dan Nafi’, meskipun usianya baru berusia 17 tahun. Beliau dikenal jujur dalam periwayatannya.

      Abu Dawud mengatakan : “Hadits yang paling shahih adalah yang diriwayatkan oleh Malik dari Nafi’ dari Ibnu Umar. Sesudah itu adalah hadits dari Malik dari Az Zuhry dari Salim dari ayahnya. Beriktnya adalah hadits dari Malik dari Abu Zanad dari ‘Araj dari Abu Hurairah. Hadits mursal Malik lebih shahih dari pada hadits mursal Said bin Al Musayyab atau Hasan Al Basri.”

      Sufyan mengatakan : “Jika Malik sudah mengatakan ‘balaghny’ telah sampai kepadaku, niscaya isnad hadits tersebut kuat”.

      Imam Syafi’i mengatakan : “Jika engkau mendengar suatu hadits dari Imam Malik, maka ambillah hadits itu dan percayalah”.

      Imam Malik juga dikenal sangat hati-hati dalam masalah hukum halal-haram. Imam Abdurrahman bin Mahdy meriwayatkan : “Kami pernah disamping Imam Malik, ketika itu datang seorang laki-laki kepada beliau lalu berkata : ‘Dari perjalanan yang menghabiskan tempoenam bulan lamanya, para kawanpenduduk dikampung saa membawa suatu masalah kepadaku untuk ditanyakan kepada engkau”. Imam Malik berkata : “Bertanyalah”. Orang tadi lalu menyampaikan pertanyaan kepada beliau dan beliau hanya menjawab : “aku tidak memandangnya baik”. Orang itu terus mendesak karena menginginkan Imam Malik lebih tegas memfatwakan hukumnya, “Bagaimana nanti kalau kau ditanya orang di kampungku yang menyuruh aku datang kemari, bilamana aku telah pulang kepada mereka ?” Imam Malik berkata : “Katakan olehmu bahwa aku Malik bin Anas mengatakan tidak menganggapnya baik”. Artinya beliau sangat hati-hati, tidak gegabah menghukumi haram bila tidak ada dalil nash yang tegas mengharamkannya.

      Imam Malik dipandang ahli dalam berbagai cabang ilmu, khususnya ilmu hadits dan fiqih. Tentang penguasaannya dalam hadits, beliau sendiri pernah mengatakan : “Aku telah menulis dengan tanganku sendiri 100.000 hadits”. Beliau mengarang kitab hadits Al-Muwatta’, merupakan kitab hadits tertua yang sampai kepada kita.

      Pada masa pemerintahan Khalifah Abu Ja’far Al Manshur beliau pernah memberi fatwa bahwa “akad orang yang dipaksa itu tidak syah”. Fatwa ini tidak disukai oleh pemerintah karena bisa membawa konsekuensi juga bahwa baiat kepada penguasa karena terpaksa adalah juga tidak syah dan itu dianggap membahayakan kekuasaan Bani Abbas.

      Gubernur Madinah, Ja’far bin Sulaiman memerintahkan agar Imam Malik mencabut fatwanya, namun Imam Malik menolak. Akibatnya gubernur memukulnya sampai 80 kali sampai tulang belikatnya retak dan mengaraknya diatas kuda keliling kota Madinah. Sejak itu namanya bukannya menjadi cemar, justru makin melambung dan harum dimata umat.

      Pada masa pemerintahan Khalifah Harun Al Rasyid, beliau meminta Imam Malik agar datang ke Baghdaddan mengajarkan Al Muwatta’ untuk keluarga istana, maka Imam Malik berkata , “ Ilmu itu didatangi bukan sebaliknya”. Akhirnya Khalifah Harun Al Rasyid bersama dua anaknya Al Ma’mun dan Al Amin datang ke Madinah untuk belajar kitab Al Muwatta’.

      Khalifah Harun Al Rasyid pernah berkata : “Aku akan menggiring manusia kepada kitab Al Muwatta’ sebagaimana Usman menggiring pada Mushaf Al-Qur’an”. Keinginan Khalifah tersebut dijawab oleh Imam Malik bahwa hal itu tidak mungkin, karena sejak Masa Khalifah Usman, sahabat Nabi sudah tersebar ke berbagai kota dan masing-masing mengembangkan ijtihad dan berfatwa. Kemudian Imam Malik pun mengarang kitab kumpulan fatwa-fatwa sahabat, yaitu : Syada’id Abdullah bin Umar (Pendapat-pendapat Abdullah bin Umar yang keras),Rukhas Abdullah bin Abbas (Pendapat-pendapat Abdullah bin Abbas yang ringan) dan Shawazh Abdullah Ibnu Mas’ud (Pendapat-pendapat Abdullah bin Mas’ud).


      Metode Ijtihad Imam Malik bin Anas :
      Al-Qur’an
      Hadits (termasuk hadits dhaif yang diamalkan penduduk Madinah).
      Ijma’
      Atsar yang diamalkan penduduk Madinah.
      Qiyas
      Mashlahah Mursalah (keluar dari Qiyas umum karena alasan mencari maslahat)
      Perkataan Sahabat.

      Bila dibandingkan dengan Imam Abu Hanifah (aliran Kufah), mazhab Imam Malik mewakili aliran Hijaz lebih banyak berdasarkan hadits dan atsar, lebih sedikit menggunakan porsi dengan ra’yu (Qiyas).


      Kitab Kitab Mazhab Maliki :

      1. Kitab Hadits, Al Muwatta’.
      2. Syada’id Abdullah bin Umar (Pendapat-pendapat Abdullah bin Umar yang keras)
      3. Rukhas Abdullah bin Abbas (Pendapat-pendapat Abdullah bin Abbas yang ringan)
      4. Shawazh Abdullah Ibnu Mas’ud (Pendapat-pendapat Abdullah bin Mas’ud).


      Imam Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i (150-204 H)

      Seorang pemuda Quraisy yang nasabnya bertemu dengan nasab Rasulullah pada Abdu Manaf, kakek generasi keempat diatas Rasulullah. Beliau lahir di Ghaza, Palestina (riwayat lain lahir di Asqalan, perbatasan dengan Mesir) pada tahun 150 H, pada tahun yang sama dengan meninggalnya Imam Abu Hanifah. Beliau dilahirkan dalam keadaan yatim, diasuh dan dibesarkan oleh ibunya dalam kondisi serba kekurangan (miskin).

      Beliau dikenal sebagai murid yang sangat cerdas. Pada usia tujuh tahun sudah dapat menghafal Al-Qur’an. Kemudian beliau pergi ke kampung Bani Huzail untuk mempelajari sastra Arab dari Bani Huzail yang dikenal halus bahasanya. Sampai suatu ketika beliau bertemu dengan Muslim bin Khalid Az Zanji yang menyarankan agar beliau mempelajari fiqih.

      Imam Syafi’i kemudian berguru kepada Imam Muslim bin Khalid Az Zanji (mufti Mekkah). Pada usia 10 tahun Imam Syafi’I sudah hafal kitab Al-Muwatta’ karya imam Malik. Pada usia 13 tahun bacaan Al-Qur’an imam Syafi’i yang sangat merdu mampu membuat pendengarnya menangis tersedu-sedu. Pada usia 15 tahun beliau diijinkan oelh gurunya untuk memberi fatwa di Masjidil Haram.

      Ketika berumur 20 tahun Imam Syafi’i ingin berguru langsung kepada Imam Malik bin Anas, pengarang kitab Al Muwatta’ di Madinah. Niat itu didukung oleh gurunya dan didukung juga oleh gubernur Mekkah yang membuatkan surat pengantar untuk gubernur Madinah meminta dukungan bagi keperluan Imam Syafi’i dalam belajar kepada Imam Malik di Madinah.

      Dengan diantar gubernur Madinah, Imam Syafi’i mendatangi rumah Imam Malik. Mula-mula Imam Malik kurang suka dengan adanya surat pengantar dalam urusan menuntut ilmu. Tapi setelah pemuda Syafi’i bicara dan mengemukakan keinginannya yang kuat untuk belajar, apalagi setelah mengetahui bahwa pemuda Syafi’i telah hafal Al-Qur’an dan hafal kitab Al Muwatta’ karangannya, maka Imam Malik menjadi kagum dan akhrinya menerimanya menjadi muridnya.

      Imam Syafi’i kemudian menjadi murid kesayangannya dan tinggal di rumah Imam Malik. Imam Syafi’i juga dipercaya mewakili Imam Malik membacakan kitab Al-Muwatta’ kepada jamaah pengajian Imam Malik. Sekitar satu tahun Imam Syafi’i tinggal bersama Imam Malik bin Anas, hingga akhirnya Imam Syafi’i ingin pergi ke Irak, untuk mempelajari fiqih dari penduduk Irak, yaitu murid-murid Imam Abu Hanifah. Imam Malik pun mengijinkan dan memberikan uang saku sebesar 50 dinar.

      Sesampai di Irak, imam Syafi’i menjadi tamu Imam Muhammad Al Hasan (murid Abu Imam Abu Hanifah). Beliau banyak berdiskusi dan mempelajari kitab-kitab mazhab Hanafi yang dikarang oleh Muhammad Al Hasan dan Abu Yusuf. Setelah sekitar dua tahun berdiam di Irak, Imam Syafi’i meneruskan pengembaraan ke Persia,Anatolia, Hirah, Palestina, Ramlah. Di setiap kota yang dikunjungi Imam Syafi’i mengunjungi ulama-ulama setempat, melakukan diskusi mempelajari ilmu dari mereka dan mempelajari adat-istiadat budaya setempat. Setelah bermukim 2 tahun di Irak dan 2 tahun mengembara berkeliling ke negeri negeri Islam akhirnya Imam Syafi’i kembali ke Madinah dan disambut penuh haru oleh gurunya yaitu Imam Malik bin Anas. Kemudian Imam Syafi’i selama empat tahun lebih tinggal di rumah Imam Malik dan membantu gurunya dalam mengajar, sampai meninggalnya Imam Malik pada tahun 179 H.

      Sepeninggal Imam Malik, ketika itu beliau berusia 29 tahun, maka tidak ada lagi orang yang membantu keperluan beliau. Atas pertolongan Allah pada tahun itu juga datang wali negeri Yaman ke Madinah yang mengetahui bahwa Imam Malik bin Anas telah wafat dan mengetahui tentang salah seorang muridnya yang cerdas dan ahli yaitu Imam Syafi’i. Wali Negeri Yaman mengajak Imam Syafi’i ikut ke Yaman untuk menjadi sekertaris dan penulis istimewanya. Di Yaman beliau menikah dengan Hamidah binti Nafi (cucu Usman bin Affan) dan dikaruniai seorang putra dan dua orang putri.

      Di Yaman Imam Syafi’i juga masih terus belajar, terutama kepada Imam Yahya bin Hasan. Disana beliau juga banyak mempelajari ilmu firasat yang pada saat itu sedang marak dipelajari.

      Pada waktu itu Yaman merupakan salah satu pusat pergerakan kaum Alawiyin yang berusaha memberontak terhadap kekuasaan Bani Abbas. Berdasarkan laporan mata-mata Khalifah maka beberapa tokoh orang-orang Alawiyin dan termasuk juga Imam Syafi’i ditangkap dan dibawa ke Baghdad untuk diinterogasi oleh Khalifah Harun Al Rasyid.

      Setelah diinterogasi dan berdialog dengan Khalifah Harun Al Rasyid, beliau dibebaskan dari segala tuduhan, sedangkan semua orang-orang Alawiyin dibunuh oleh Khalifah. Setelah bebas dibebaskan, Imam Syafi’i sempat beberapa lama tinggal di Baghdad dan menuliskan fatwa-fatwa qaul qadim (pendapat lama) nya. Selama di Baghdad ini pula pemuda Ahmad bin Hanbal berguru kepada beliau mempelajari fiqih.

      Pada sekitar tahun 200 H, Abbas bin Abdullah diangkat menjadi gubernur Mesir. Gubernur Mesir yang baru tersebut mengajak Imam Syafi’i ikut ke Mesir untuk dijadikan Qadly sekaligus mufti di Mesir. Maka akhirnya Imam Syafi’I tinggal di Mesir bersama sang Gubernur.

      Setibanya di Mesir, Imam Laits bin Sa’ad mufti Mesir telah meninggal, maka beliau mempelajari fiqih Imam Laits melalui murid-muridnya. Di Mesir inilah beliau menuliskan fatwa-fatwa qaul jadid (pendapat baru) nya. Imam Syafi’i terus mengajar dan menjadi mufti, memberikan fatwa-fatwa di Masjid ‘Amr bin Ash sampai wafatnya.



      Metode Ijtihad Imam Syafi’i :

      1. Al-Qur’an
      2. Hadis
      3. Ijma’
      4. Qiyas
      5. Istidlal

      Imam Syafi’i adalah orang pertama yang menyusun sistematika, perumus dan yang mengkodifikasikan ilamu Ushul Fiqih, melalui kitabnya Ar Risalah. Beliau menerangkan cara-cara istinbath (pengambilan hukum) dari Al-Qur’an dan Hadist, menerangkan mukashis nash yang mujmal, menerangkan cara mengkompromikan dan men tarjih nash-nash yang secara zahirnya saling bertentangan, menerangkan kehujahan Ijma’, qiyas dsb. Imam Syafi’i Juga melakukan penilaian terhadap metode ihtihsan Imam Abu Hanifah, metode maslahah mursalah dan praktek penduduk Madinah yang dipakai oleh Imam Malik.


      Kitab-kitab mazhab Syafi’i :

      1. Ar Risalah, kitab pertama yang menguraikan tentang ilmu Ushul Fiqih.
      2. Al ‘Um (kitab induk), berisi pembahasan berbagai masalah fiqih.
      3. Jami’ul Ilmi.
      4. Ibthalul-Istihsan, berisi penilaian terhadap metode Istihsan.
      5. Ar-Raddu ‘ala Muhammad ibn Hasan, berisi mudhabarah, diskusi dan bantahan terhadap pendapat Muhammad ibn Hasan, murid utama Imam Abu Hanifah.
      6. Siyarul Auza’y, berisi pembelaan terhadap Imam Al-Auza’y.
      7. Mukhtaliful Hadits, berisi cara mengkompromikan hadits-hadits yang secara zahir saling bertentangan.
      8. Musnad Imam Syafi’i, berisi kumpulan hadits yang diterima dan diriwayatkan oleh Imam Syafi’i.


      Imam Ahmad bin Hanbal (164-241 H)

      Lahir di kota Baghdad pada tahun 164 H. Ayahnya meninggal ketika beliau masih anak-anak dan kemudian dibesarkan dan diasuh oleh ibunya. Kota Baghdad pada waktu itu merupakan ibukota Kekhalifahan Bani Abbas dan merupakan gudangnya para ulama dan ilmuwan. Imam Ahmad bin Hanbal banyak berguru pada ulama-ulama di kota kelahirannya tersebut.

      Ketika berumur 16 tahun, pemuda Ahmad bin Hanbal pergi mengembara menuntut ilmu, terutama berburu hadits-hadits Nabi sampai ke Kufah, Basrah, Syria, Yaman, Mekkah dan Madinah.

      Mengenai gurunya ada puluhan orang yang semuanya adalah ulama-ulama dalam berbagai bidang ilmu. Diantara gurunya adalah Sufyan bin Uyainah, Abu Yusuf Al Qadhy dan Imam Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i.

      Imam Hanbali dikenal sangat gemar dan bersemangat menuntut ilmu, berburu hadits, ahli ibadah, wara’ dan zuhud. Imam Abu Zu’rah mengatakan : “Imam Ahmad bin Hanbal hafal lebih dari 1.000.000 (satu juta) hadits”. Sementara anaknya Abdullah bin Ahmad bin Hanbal mengatakan : “Ayahku telah menuliskan 10.000.000 hadits banyaknya dan tidaklah beliau mencatatnya hitam diatas putih, melainkan telah dihafalnya diluar kepala”.

      Ketika pemerintahan ada ditangan Khalifah Al Ma’mun, saat itu kaum Mu’tazilah berhasil mempengaruhi Khalifah untuk mendukung pemikiran mereka dan mempropagandakan pendapat bahwa Al-Qur’an adalah mahkluk. Kaum Mu’tazilah yang didukung penuh oleh Khalifah Al-Ma’mun memaksakan pendapat itu kepada seluruh rakyat.

      Para Ulama yang tidak sependapat ditangkap dan diinterogasi ke istana. Hampir semua ulama tidak berani menentang karena takut dihukum berat. Satu-satunya ulama yang tetap istiqomah menentang pendapat bahwa Al-Qur’an adalah makhluk hanyalah Imam Ahmad bin Hanbal. Akibatnya beliau disiksa, dipukuli dan hampir saja dibunuh. Rupanya Allah menyelamatkan beliau karena tiba-tiba Khalifah Al Ma’mun meninggal secara mendadak di Tharsus, sehingga eksekusi hukuman mati kepada Imam Ahmad bin Hanbal tidak sampai dilaksanakan.

      Sepeninggal Al Ma’mun, dua orang Khalifah penggantinya yaitu Al Muntashir dan Al-Watsiq masih meneruskan kebijaksanaan mendukung kaum Mu’tazilah dan progandanya bahwa Al-Qur’an adalah makhluk. Selama itu Imam Ahmad bin Hanbal hidup dalam persembunyian dan mengasingkan diri.

      Setelah Al-Watsiq, yang naik tahta adalah Khalifah Al-Mutawakil. Pada masa Al-Mutawakil inilah propaganda bahwa Al-Qur’an adalah makhluk dihentikan sama sekali. Bahkan Khalifah menangkapi dan menghukum ulama-ulama Mu’tazilah yang dahulu menjadi pelopor utama propaganda kemakhlukan Al-Qur’an.

      Khalifah Al Mutawakil sangat menghormati dan memuliakan Imam Ahmad bin Hanbal. Beliau dijadikan penasehat resmi istana, dan Khalifah mendukung penuh ajaran-ajaran Imam Ahmad bin Hanbal dan para ahli hadits.

      Metode Ijtihad Imam Ahmad bin Hanbal :

      1. Al-Qur’an
      2. Hadits
      3. Ijma’ Sahabat
      4. Fatwa Sahabat
      5. Atsar Tabi’in
      6. Hadits Mursal / Dhaif
      7. Qiyas

      Metode istinbath Imam Ahmad bin Hanbal lebih banyak menyandarkan pada hadits dan atsar dari pada menggunakan ra’yu (ijtihad). Beliau lebih menyukai berhujjah dengan hadis dhaif untuk masalah furu’iyah daripada menggunakan Qiyas.

      Kitab-kitab mazhab Hanbali :
      1. Tafsir Al-Qur’an.
      2. Musnad Imam Ahmad, sebuah kitab kumpulan hadits yang tebal.
      3. Kitab Nasikh wal Mansukh.
      4. AL Muqaddam wal Muakhkhar fil Qur’an.
      5. Jawabatul Qur’an.
      6. Kitab At Tarikh.
      7. Al Manasikul Kabir.
      8. Al Manasikus Saghir.
      9. Tha’atur Rasul.
      10. Al-‘Illah.
      11. Kitab Zuhud.

      12. Kitab Ash Shalah.

      Barsambung Ke Bag :3

      Indonesia Tuan Rumah Pertemuan Sufi Internasional

      Habib Lutfi 

      Pekalongan, NU Online

      Indonesia mendapat kehormatan sebagai tuan rumah pertemuan ulama sufi se dunia (Multaqo sufi al-'alami) yang direncanakan akan berlangsung 15 - 20 Desember mendatang.

      Acara pertemuan ulama thoriqoh akan diikuti oleh delegasi 70 negara di Jakarta dan Kota Pekalongan. Berbagai hal yang dibahas termasuk pembentukan organisasi ulama tingkat dunia dan persoalan lain yang krusial termasuk pergolakan negara negara Islam yang terjadi di Timur Tengah.

      Sebelum acara ini digelar, telah diadakan pra multaqo sufi sebanyak dua kali yakni bulan Juli 2011 di Jakarta bersamaan dengan Peringatan Harlah NU dan Januari 2012 di Malang Jawa Timur bersamaan dengan Muktamar Jam'iyyah Ahlit Thoriqoh Al Mu'tabarah An Nahdliyyah (Jatman).

      "Pertemuan ulama sufi tingkat dunia merupakan rekomendasi dari pra multaqo sufi di Malang awal 2012 kemarin," ujar Rais Am Idaroh Aliyah Jatman Habib Luthfi bin Yahya usai rapat pleno persiapan panitia di Kanzus Sholawat Kota Pekalongan Kamis (15/11).

      Dikatakan, kegiatan multaqo sufi al-'alam akan digelar di dua tempat, yakni untuk pembukaan dan sidang sidang organisasi akan berlangsung di Hotel Borobudur tanggal 15 - 18 Desember 2012, sedangkan penyampaian hasil hasil musyawarah akan dilaksanakan di Kota Pekalongan bersamaan dengan pertemuan para pegurus thoriqoh dan para mursyid yang diikuti tidak kurang dari 2500 undangan.

      Untuk merealisasikan gagasan pembentukan rabithah para sufi, pada acara pra multaqo yang berlangsung di Malang Jawa Timur awal Januari 2012 kemarin telah sepakat membentuk Majelis at-Ta'sis li-Rijali Tasawwuf dil-alam yaitu tim yang akan merumuskan pembentukan organisasi persatuan sufi se dunia.

      Menurut Habib Luthfy yang ditunjuk sebagai Ketua Umum Majelis at-Ta'sis bertugas untuk menyatukan ummat Islam khususnya para ahlit thariqah dan menjadi jembatan antara ulamadan umara dalam menciptakan suasana yang kondusif dan harmonis.

      Dalam arahannya dihadapan ratusan panitia, Habib Luthfy berpesan agar panitia bersungguh sungguh dan penuh keikhlasan dalam memberikan pelayanan para ulama sufi yang akan dihadiri delegasi 70 negara dengan peserta tidak kurang dari 500 orang. Sedangkan acara di Pekalongan dihadiri sekitar 2.500 undangan yang nantinya di samping para tamu akan diinapkan di Hotel juga rumah rumah penduduk telah disiapkan untuk penginapan para ulama.

      Ketua Panitia Lokal KH Mirza Hasbullah mengatakan, Kota Pekalongan menyatakan telah siap menyambut kedatangan ribuan tamu tamu Habib Luthfy sebagaimana yang pernah dilakukan pada Muktamar Thariqah tahun 2005 dimana seluruh peserta diinapkan di rumah rumah penduduk selama acara berlangsung.


      Redaktur : Mukafi Niam
      Kontributor: Abdul Muiz PK

      Aliran Tasawuf

      A. Aliran Tasawuf Suni
      Tasawuf sunni merupakan aliran tasawuf yang ajarannya berusaha memadukan aspek syari’ah dan hakikat namun diberi interpertasi dan metode baru yang belum dikenal pada masa salaf as-shalihin dan lebih mementingkan cara-cara mendekatkan diri kepada Allah serta bagaimana cara menjauhkan diri dari semua hal yang dapat menggangu kekhusyu’an jalannya ibadah yang mereka lakukan. Aliran tasawuf ini memiliki ciri yang paling utama yaitu kekuatan dan kekhusyu’annya beribadah kepada Allah, dzikrullah serta konsekuen dan juga konsisten dalam sikap walaupun mereka diserang dengan segala godaan kehidupan duniawi. Dari awal prosesnya, corak tasawuf ini muncul dikarenakan ketegangan-ketegangan dikalangan sufi, baik yang bersifat internal maupun eksternal yaitu para sufi dan ulama’ zahir baik para fuqaha maupun mutakallimin. Hal itu menyebabkan citra tasawuf menjadi jelek dimata umat, maka sebagian tokoh sufi melakukan usaha-usaha untuk mengmbalikan citra tasawuf. Usaha ini memperoleh kesempurnaan ditangan Ghozali, yang kemudian melahirkan Tasawuf Sunni.
      Ada pendapat yang mengatakan bahwa asketisme (zuhud) itu adalah cikal bakal timbulnya tasawuf. Sedangkan asketisme itu sendiri sumbernya adalah ajaran Islam, baik yang bersumber dari Al-Qur’an, sunnah maupun kehidupan sahabat nabi. Pengertian umum dari Zuhud sendiri adalah Zuhhaad, jamak dari zahid. Zahid diambil dari Zuhd yang artinya ”tidak ingin”. Tidak “demam” kepada dunia, keemegahan, harta benda dan pangkat. Menurut Abu Yazid Busthami ketika ditanya orang apa arti zuhud itu, beliau menjawab: tidak mempunyai apa-apa dan tidak dipunyai apa-apa. Gerakan asketisme itu sendiri dapat dibedakan menjadi 4 aliran utama;

      1. Aliran Bashroh

      Aliran BashrohAliran Bashroh mulai Nampak pada abad kedua Hijriyah. Aliran ini muncul dengan ciri khasnya yaitu, sikap asketisme yang sangat kuat dan lebih ekstrim serta mengembangkan sikap yang amat takut terhadap murka Allah, serta amat sangat takut terhadap siksa diakhirat. Pada periode inilah, mulai meluas dan berkembangnya sufisme. Artinya konsep-konsep yang tadinya semata-mata sebagai sikap hidup saja kemudian disusun sebagai upaya untuk mencapai tujuan. Tokoh terpenting dari aliran ini. Antara lain; Malik Ibnu Dinar dan Hassan Al-Bashri.

      2. Aliran Madinah

      Aliran MadinahSejak masa permulaan Islam, di Madinah sudah terlihat kelompok-kelompok asketis yang berpegang teguh pada Al-Qur’an dan As-sunnah dan menempatkan rosulullah sebagai idola kezuhudan mereka. Ciri yang paling utama di aliran ini adalah kekuatan dan kekhusyu’an beribadah kepada Allah, konsekuen serta kensisten dalam sikap walaupun dating berbagai godaan. Bagi mereka yang terpenting bagi mereka adalah mendepatkan diri kepada Allah serta menjauhkan diri dari segala hal yang dapat mengurangi kekhusyu’an beribadah kepada Allah. Tokohnya yang terkenal diantaranya adalah Salman Al-Farisi dan Abdullah Ibnu Mas’ud.

      3. Aliran Kufah

      Aliran KuffahApabila kedua aliran diatas lebih mengarahkan perhatian kepada ibadah dan menghindari pengaruh-pengaruh yang merusak. Maka, aliran Kuffah lebih bercorak idealis. Gemar kepada hal-hal yang bersifat imajinatif yang biasanya dituangkan dalam bentuk puisi, tekstualis dalam memahami ketetapan dan sedikit cenderung kepada aliran syi’ah. Namun, secara keseluruhan aliran ini masih berpola Ahlu sunnah wal jama’ah. Ciri khas aliran ini yaitu rasa keagamaan yang kental, asketisme yang keras, kerendahan hati dan kesederhanaan hidup. Tokohnya yang terkenal yaitu, Shufyan Al-Tsauri.4. Aliran MesirAliran mesir memiliki kesamaan cirri dengan aliran madinah. Sebab aliran ini sebenarnya adalah perluasan dari aliran madinah yang tersebar melalui sahabat yang ikut serta ke Mesir pada saat Islam memasuki kawasan itu. Tokohnya adalah Dzuu al-Nun al mishri.Sulit dipastikan kapan asketisme itu beralih ke sufisme, tetapi yang pasti sufisme yang awal adalah sufisme yang konsisten dan berpegang teguh pada prinsip-prinsip Islam. Karena itu tasawuf tipe awal ini dapat diterima sebagian besar ulama terutama ulama ahlu sunnah wal jama’ah. Hal ini pula yang menyebabkan penamaan tasawuf sunni. Dari aliran-aliran diatas dapat dilihat bahwa tokoh-tokoh aliran-aliran tersebut adalah ahlu zuhud. Namun tidak setiap yang zuhud bias disebut sufi, tapi sebaliknya tidak mungkin menjadi sufi tanpa melalui zuhud atau asketisme.
      B. Tokoh-tokoh Tasawuf Sunni
      Munculnya aliran-aliran tasawuf ini tidak terlepas dari tokoh-tokoh yang berperan di dalamnya. Begitu juga sama halnya dengan Tasawuf sunni. Diantara sufi yang berpengaruh dari aliran-aliran tasawuf sunni dengan antara lain sebagai berikut:

      1. Hasan al-Basri

      Hasan al-Basri adalah seorang sufi angkatan tabi’in, seorang yang sangat taqwa, wara’ dan zahid. Nama lengkapnya adalah Abu Sa’id al-Hasan ibn Abi al-Hasan. Lahir di Madinah pada tahun 21 H tetapi dibesarkan di Wadi al-Qura. Setahun sesudah perang Shiffin dia pindah ke Bashrah dan menetap di sana sampai ia meninggal tahun 110 H. setelah ia menjadi warga Bashrah, ia membuka pengajian disana karena keprihatinannya melihat gaya hidup dan kehidupan masyarakat yang telah terpengaruh oleh duniawi sebagai salah satu ekses dari kemakmuran ekonomi yang dicapai negeri-negeri Islam pada masa itu. Garakan itulah yang menyebabkan Hasan Basri kelak menjadi orang yang sangat berperan dalam pertumbuhan kehidupan sufi di bashrah. Diantara ajarannya yang terpenting adalah zuhud serta khauf dan raja’.Dasar pendiriannya yang paling utama adalah zuhud terhadap kehidupan duniawi sehingga ia menolak segala kesenangan dan kenikmatan duniawi. Dr. Muh. Mustofa Helmi, guru besar filsafat Islam dalam “Fuad I University” mengatakan kemungkinan bahwasanya zuhud Hasan al-Bashri yang didasarkan kepada takut, ialah karena takut akan siksa Tuhan dalam neraka. Hasan al-bashri mengumpamakan dunia ini seperti ular terasa mulus kalau disentuh tangan tetapi racunnya dapat mematikan. Oleh karena itu, dunia ini harus dijauhi serta kenikmatan hidup duniawi harus ditolak. Dasar-dasar ajaran zuhud ini kemudian dikembangkan oleh tokoh-tokoh tasawuf yang datang kemudian dengan beberapa perbedaan sesuai dengan pengalaman serta kemampuan pribadi para sufi itu sendiri. Diantaranya ada yang memilih hidup sederhana dan mengasingkan diri, tekun beribadah, berdzikir, merenungkan kebesaran tuhan, mencari kelemahan diri, memikirkan dan memperhatikan keindahan alam semesta.Prinsip kedua Hasan al-Bashri adalah al-khouf dan raja’. Dengan pengertian merasa takut kepada siksa Allah karena berbuat dosa dan sering melalakikan perintahNya. Serta menyadari kekurang sempurnaannya. Oleh karena itu, prinsip ajaran ini adalah mengandung sikap kesiapan untuk melakukan mawas diri atau muhasabah agar selalu memikirkan kehidupan yang akan dating yaitu kehidupan yang hakiki dan abadi.Hasan al-Bashri berkeyakinan bahwa perasaan takut atau khouf itu sama dengan memetik amal sholeh. Katanya tidak seorang manusiapun yang tidak pernah merasa takut dan keluh kesah. Kesimpulan dari ajaran Hasan al-Bashri ialah zuhud atau menjauhi kehidupan duniawi sehingga perhatian terpusat pada kehidupan dunia akhirat dan mawas diri dan selalu memikirkan kehidupan ukhrowi adalah jalan yang akan menyampaikan seseorang kepada kebahagiaan yang abadi.Hasan al-Basri merupakan pribadi yang cemerlang dan suri tauladan yang benar bagi akhlak luhur, setelah dalam kesucian dan kejernihannya. Beliau selalu menyiarkan kemuliaan yang tinggi dengan petuahnya yang berpengaruh dan ucapannya yang mantap, serta suluk-nya yang dijadikan sebagai contoh. Meskipun begitu, Hasan al-Basri bukanlah seorang sufi, dalam arti yang tepat pada kata shufi.

      2. Rabiah Al-Adawiyah

      Rabiah Al-AdawiyahNama lengkapnya adalah Rabiah al-adawiyah binti ismail al Adawiyah al Bashoriyah, juga digelari Ummu al-Khair. Ia lahir di Bashrah tahun 95 H, disebut rabi’ah karena ia puteri ke empat dari anak-anak Ismail. Diceritakan, bahwa sejak masa kanak-kanaknya dia telah hafal Al-Quran dan sangat kuat beribadah serta hidup sederhana.Ajaran terpenting dari sufi wanita ini adalah al-mahabbah dan bahkan menurut menurut banyak pendapat, ia merupakan orang pertama yang mengajarkan al-hubb dengan isi dan pengertian yang khas tasawuf. Hal ini barangkali ada kaitannya dengan kodratnya sebagai wanita yang berhati lembut dan penuh kasih, rasa estetika yang dalam berhadapan dengan situasi yang ia hadapi pada masa itu. Cinta murni kepada Tuhan adalah puncak ajarannya dalam tasawuf yang pada umumnya dituangkan melalui syair-syair dan kalimat-kalimat puitis. Dari syair-syair berikut ini dapat diungkap apa yang ia maksud dengan al-mahabbah:Kasihku, hanya Engkau yang kucinta,Pintu hatiku telah tertutup bagi selain-Mu,Walau mata jasadku tak mampu melihat Engkau,Namun mata hatiku memandang-Mu selalu.Cinta kepada Allah adalah satu-satunya cinta menurutnya sehingga ia tidak bersedia mambagi cintanya untuk yang lainnya. Seperti kata-katanya “Cintaku kepada Allah telah menutup hatiku untuk mencintai selain Dia”. Bahkan sewaktu ia ditanyai tentang cintanya kepad Rasulullah SAW, ia menjawab: “Sebenarnya aku sangat mencintai Rasulullah, namun kecintaanku pada al-Khaliq telah melupakanku untuk mencintai siapa saja selain Dia”. Pernyataan ini dipertegas lagi olehnya lagi mealui syair berikut ini: “Daku tenggelam dalam merenung kekasih jiwa, Sirna segalanya selain Dia, Karena kekasih, sirna rasa benci dan murka”. Bisa dikatakan, dengan al-hubb ia ingin memandang wajah Tuhan yang ia rindu, ingin dibukakan tabir yang memisahkan dirinya dengan Tuhan.Dalam riwayat yang lain juga disebutkan bahwa suatu ketika Rabi’ah al-Adawiyah berkeluh-kesah sakit. Dan beberapa sufi menjenguknya, dan Rabiah mengira bahwa sakitnya itu dikarenakan ghirah atau kecemburuan Allah kepadanya, karena hati Rabiah pada saat itu tertarik akan surga.

      3. Dzu Al-Nun Al- Misri

      Dzu Al-Nun Al-MisriNama lengkapnya adalah Abu al-Faidi Tsauban bin Ibrahim Dzu al-Nun al-Mishri al-Akhimini Qibthy. Ia dilahirkan di Akhmin daerah Mesir. Sedikit sekali yang dapat diketahui tentang silsilah keturunan dan riwayat pendidikannya karena masih banyak orang yang belum mengungkapkan masalah ini. Namun demikian telah disebut-sebut oleh orang banyak sebagai seorang sufi yang tersohor dan tekemuka diantara sufi-sufi lainnya pada abad 3 Hijriah.Sebagia seorang ahli tasawuf, Dzu al-Nun memandang bahwa ulama-ulama Hadits dan Fiqih memberikan ilmunya kepada masyarakat sebagai salah satu hal yang menarik keduniaan disamping sebagai obor bagi agama. Pandangan hidupnya yang cukup sensitif barangkali yang menyebabkan banyak yang menentangnya. Tidak sampai di situ, bahkan para Fuqaha mengadukannya kepada ulama Mesir yang menuduhnya sebagai orang yang zindiq, sampai pada akhirnya dia sampai memutuskan untuk sementara waktu pergi dari negerinya dan berkelana ke negeri lain. Namun sekembalinya dari perkelanaan tersebut, orang banyak tetap menuduhnya sebagai seorang yang zindiq. Bahkan orang-orang menuruhnya untuk pergi ke Baghdad menemui khalifahuntuk menerima pengadilan. Akan tetapi di Baghdad ada banyak sufi yang berasal dari mesir dan diantara mereka ada yang bekerja sebagai pegawai di lingkungan istana, dan merekalah yang mengusahakan kebebasan Dzu al-Nun tersebut. Ternyata kemudian ajarannya diterima di Baghdad. Sekembalinya di Mesir, ia kembali mengjarkan ajaran tasawufnya dan semenjak itu pula tasawuf berkembang dengan pesat di kawasan mesir.Jasa-jasa Dzu al-Nun yang paling besar adalah sebagai peletak dasar tentang jenjang perjalanan sufi menuju Allah, yang disebut al-maqomat. Ajarannya member petunjuk arah jalan menuju kedekatan dengan Allah sesuai dengan pandangan sufi.Disamping itu, dia juga pelopor doktrin al-makrifah. Dalam hal ini ia membedakan antara pengetahuan dengan keyakinan. Menurutnya, pengetahuan merupakan hasil pengamatan inderawi, yaitu apa yang ia dapat diterima melalui panca indera. Sedangkan keyakinan adalah hasil dari apa yang dipikirkan dan / atau diperoleh melalui intuisi.Dia membagi tiga kualitas pengetahuan, yaitu:
      1. Pengetahuan orang yang beriman tentang Allah pada umumnya, yaitu pengetahuan yang diperoleh melalui pengakuan atau syahadat
      .2. Pengetahuan tentang keesaan Tuhan melalui bukti-bukti dan pendemonstrasian ilmiah dan hal ini merupakan milik orang-orangyang bijak, pintar dan terpelajar.
      3. Pengetahuan tentang sifat-sifat Yang Maha Esa, dan ini merupakan milik orang-orang yang shaleh (wali Allah) yang dapat mengenal wajah Allah dengan mata hatinya.Ketika Dzu al-Nun ditanya tentang bagaimana ia mengenal Tuhan, maka dia menjawab: “Aku mengenal Tuhan karena Tuhan sendiri, kalau bukan karena Tuhan, aku tidak akan mengenal Tuhan”Dzu al-Nun menerangkan, bahwa cirri-ciri makrifat itu ialah seseorang menerima segala sesuatu itu adalah atas nama Allah dan memutuskan segala sesuatu itu dengan menyerahkan kepada Allah, serta menyenangi segala sesuatu hanya semata-mata karena Allah.Ucapan hikmah lain dari Dzu al-Nun al-Mishri adalah: “Pangkal pembicaraan pada empat hal: Mencintai Allah Yang Maha Agung, membenci kekikiran, mengikuti Al-Qur’an, dan takut berubah.” Dzun al-Nun al-Mishri Rahimahumullah pun pernah berkata, “Al-Hikmah tidak akan pernah tinggal pada seseorang yang pada perutnya penuh dengan makanan.” Pernah juga ditanya tentang tobat, lalu dijawab, “Tobat orang awam adalah perbuatan dosa, sedangkan tobat orang khusus dari kelengahan.”

      4. Abu Hamid Al-Ghozali

      Abu Hamid Al-Ghazali Menurut Abu al-Wafa’ al-Ganimi al-Taftazani, ada dua corak tasawuf yang berkembang di kalangan sufi, yaitu pertama, corak tasawuf sunni, di mana para pengikutnya memagari tasawuf mereka dengan Alquran dan as-Sunnah serta mengaitkan keadaan dan tingkatan rohaniah mereka dengan keduanya. Kedua, corak tasawuf semi-filosofis, di mana para pengikutnya cenderung pada ungkapan-ungkapan ganjil (syathahat) serta bertolak dari keadaan fana menuju pernyataan tentang terhadinya penyatuan ataupun hulul. Pendapat senada juga diungkapkan oleh Simuh dengan menggunakan istilah yang berbeda. Simuh menyatakan bahwa pada dua corak tasawuf yaitu union mistik dan personal/transendentalis mistik. Union mistik yaitu suatu corak tasawuf yang memandang manusia bersumber dari Tuhan dan dapat mencapai penghayatan kesatuan kembali dengan Tuhannya. Sedangkan personal/transendentalis mistik yaitu suatu corak tasawuf yang menekankan aspek personal bagi manusia dan Tuhan. Pada paham ini hubungan manusia dengan Tuhan dilukiskan sebagai hubungan antara makhluk dengan khalik Dari dua corak tasawuf tersebut, menurut Abdul Qadir Mahmud, al-Gazali masuk pada kelompok yang memiliki corak tasawuf sunni, bahkan di tangan al-Gazali lah tasawuf sunni mencpai kematangannya. Mahmud berpendapat, para pemimpin sunni pertama telah menunjukkan ketegaran mereka menghadapi gelombang pengaruh gnostik barat dan timur, dengan berpegang teguh pada spirit Islam, yang tidak mengingkari sufisme yang tumbuh dari tuntunan Alquran, yang membawa syariat, juga yang menyuguhkan masalah-masalah metafisika. Mereka mampu merumuskan sufisme yang islami dan mampu bertahan terhadap pelbagai fitnah yang merongrong aqidah Islam di kalangan sufirme. Sufisme sunni akhirnya beruntung mendapatkan seorang tokoh pembenteng dan pengawal bagi spirit metode Islami yaitu al-Gazali, yang menempatkan syariat dan hakikat secara seimbang. Di tangan al-Gazali tasawuf menjadi halal bagi kaum syariat, sesudah kaum ulama memandangnya sebagai hal yang menyeleweng dari Islam. Konsepsi al-Gazali yang mengkompromikan antara pengalaman sufisme dengan syariat telah dijelaskan di dalam kitabnya yang terkenal yaitu Ihya Ulumuddin. Karya besar ini terdiri dari 4 jilid. Jilid pertama dan kedua berisi ajaran syariat dan aqidah disertai dasar-dasar ayat-ayat suci Alquran serta hadis dan penafsirannya. Dibahas pula bagaimana tingkat-tingkat pengamalan syariat yang sempurna lahir batin.Pada jilid ketiga dan keempat, khusus membahas tasawuf dan tuntunan budi luhur bagi kesempurnaan sebuah pengamalan syariat. Dimulai dengan membahas keajaiban hati beserta nafsu-nafsu, amarah, lawwamah dan mutmainnah yang ketiganya saling berebut untuk menguasai batin manusia. Kemudian dilanjutkan tantang ajaran jihad akbar untuk memerangi dan menguasai nafsu amarah dan lawwamah, yakni ajaran tentang penyucian hati yang dalam ajaran tasawuf diartikan memutuskan setiap persangkutan dengan dunia, dan mengisi dengan sepenuh hati hanya bagi Tuhan semata. Kemudian dilanjutkan tentang cara mengkonsentrasikan seluruh kesadaran untuk berzikir kepada Allah. Hasil dari zikir adalah fana dan ma’rifat kepada Allah.Dengan demikian, corak tasawuf al-Gazali lebih menekankan pada aspek pendidikan moralitas bagi para pencari kebenaran.4.1 Maqamat-maqamat dalam Tasawuf al-Gazali Maqamat-maqamat yang diajarkan oleh al-Gazali terdapat di dalam kitabnya Ihya Ulumuddin, khususnya juz IV. Di dalam bagian tersebut diuraikan secara berturut-turut sebagai berikut: Kitab al-Taubah, Kitab al-Sabr wa al-Syukr, Kitab al-Khauf wa al-Raja, Kitab al-Faqr wa al-Zuhd, Kitab Tauhid wa al-Tawakkal, Kitab al-Mahabbah wa al-Syauq qa al-Uns wa al-Ridha, Kitab al-Niyyah wa al-Ikhlas wa al-Sidq, Kitab al-Muqarabah wa al-Muhasabah, Kitab al-Tafakkur, dan Kitab Zikr al-Maut wa Ba’dah.Maqamat-maqamat ini menjelaskan beberapa point yang dianggap penting untuk memahami konsep tasawuf
      yang diajarkan oleh al-Gazali, di antaranya: Konsep taubat, zuhud, tawakkal, dan ma’rifah.a. TaubatPemahaman tentang taubat, menurut al-Gazali mencakup tiga hal: Ilmu, sikap (hal), dan tindakan. Ilmu adalah pengetahuan seseorang tentang bahawa yang diakibatkan dosa besar. Pengetahuan itu melahirkan sikap sedih dan menyesal, yang melahirkan tindakan untuk bertaubat. Tobat harus dilakukan dengan kesadaran hati yang penuh dan berjanji pada diri seindiri untuk tidak mengulangi perbuatan dosa.b. ZuhudDalam keadaan ini seorang calon sufi harus meninggalkan kesenangan duniawi dan hanya mengharapkan kesenangan ukhrawi. Al-Gazali membagi tingkatan zuhud dari segi tingkatan motivasi yang mendorongnya kepada tiga tingkatan:
      1. Zuhud yang didorong oleh rasa takut terhadap api neraka dan yang semacamnya. Zuhud dalam tingkatan ini adalah zuhudnya orang-orang pengecut.
      2. Zuhud yang didorong oleh motif mencari kenikmatan hidup di akhirat. Zuhud dalam tingkatan ini adalah zuhudnya orang-orang yang berpengharapan, yang hubungannya dengan Allah diikat oleh ikatan pengharapan dan cinta, bukan ikatan takut.
      3. Zuhud yang didorong oleh keinginan untuk melepaskan diri dari memperhatikan apa saja selain Allah dalam rangka membersihkan diri daripadanya dan menganggap remeh terhadap apa yang selain Allah. Zuhud dalam tingkatan inilah yang merupakan sikap zuhud para arifin. c. TawakalTawakal dalam tasawuf diartikan berserah diri kepada kehendak Tuhan seperti halnya mayat di depan orang yang memandikannya. Tawakal dalam pengertian tasawuf adalah suatu syarat mutlak sebagai tangga memutuskan segala ikatan dengan dunia secara total dan final. Tanpa jiwa tawakal seperti itu, hati tidak akan terbebas dari belenggu.Menurut al-Gazali, sikap tawakal lahir dari keyakinan yang teguh akan kemahakuasaan Allah sebagai pencipta. Dia berkuasa melakukan apa saja terhadap manusia. Walaupun demikian, harus pula diyakini bahwa Dia juga Maha Rahman, Maha Pengasih, tak pilih kasih pada makhluknya. Karena itu, manusia seharusnya berserah diri kepada Tuhannya dengan sepenuh hati. d. Ma’rifahMa’rifah (gnosis) secara umum diartikan sebagai ilmu atau pengetahuan yang diperoleh melalui akal. Sedangkan menurut tasawuf, ma’rifah berarti mengetahui Allah Swt dari dekat. Bagi al-Gazali, ma’rifah bukan hanya diartikan melihat Tuhan, tetapi juga mengetahui rahasia Allah dan mengetahui peraturan-peraturan Tuhan tentang segala yang ada. Ma’rifah pada Allah bukan merupakan ilmu yang dapat ditangkap dengan panca indera dan akal pikiran, tetapi merupakan suatu pengalaman dan penghayatan yang bersifat langsung. Alat yang digunakan untuk mendapatkan ma’rifah adalah qalbu. Menurut al-Gazali, qalbu bagaikan cermin. Sementara ilmu adalah pantulan gambar realitas yang terdapat di dalamnya. Jelasnya, jika cermin qalbu tidak bening, maka ia tidak dapat memantulkan realitas-realitas ilmu. Adapun penyebab qalbu tidak bening adalah hawa nafsu, maka untuk mendapatkan hati yang bening, seorang sufi harus berpaling dari hawa nafsu. Memperoleh ma’rifah merupakan proses yang bersifat terus menerus. Makin banyak seorang sufi memperoleh ma’rifah, makin banyak pula yang diketahuinya tentang rahasia Tuhan dan semakin dekatlah ia kepada-Nya. Proses yang dilakukan oleh seorang sufi untuk memperoleh ma’rifah yaitu dengan cara riyadhah dan mujahadah dalam beribadah. Keterikatan am’rifah dengan amal (ibadah) inilah yang membedakan konsepsi ma’rifah al-Gazali dengan konsepsi ma’rifah Abu Yazid al-Bustami, yang menganggap ketekunan dalam ibadah sebagai pertanda tidak layaknya orang memperoleh ma’rifah dari Tuhan. Selanjutnya, al-Gazali menjelaskan bahwa ma’rifah ini menimbulkan mahabbah (mencintai Tuhan), dan mahabbah baginya bukan mahabbah sebagai yang diucapkan Rabi’ah al-Adawiyah, tetapi mahabbah dalam bentuk cinta seseorang kepada yang berbuat baik kepadanya, cinta yang timbul dari kasih dan rahmat Tuhan kepada manusia yang memberi manusia hidup, rizki, kesenangan dan lain-lain. Kadar mahabbadh seorang sufi ditentukan oleh kedalaman ma’rifah yang dimilikinya. Semakin kuat ma’rifahnya, semakin kuat mahabbahnya. Menurut al-Gazali ma’rifah dan mahabbah adalah derajat tertinggi yang dapat dicapai seorang sufi.

      Rhoma, Antara Musik Dakwah dan Inul

      TEMPO.CO , Jakarta: Rhoma Irama ingin musiknya mengandung pesan meski bahasanya sederhana. Tahun 1973 adalah tahun terpenting dalam karier musiknya. Dia memutuskan OM Soneta harus membawa misi Islam.

      "Istilah saya The Voice of Islam. Saya bilang, Kenapa main musik harus identik dengan mabuk, bir, obat? Kenapa harus cipika-cipiki (cium pipi kanan dan cium pipi kiri) dan bebas pergaulan? “Saya merasa dibayangi dosa,” kata Rhoma seperti dikutip dari Majalah Tempo dalam Rubrik Balada Sang Raja Dangdut edisi 8 Mei 2011.

      Tahun itu, pada 13 Oktober, Rhoma mengatakan kepada anggota grup, Mulai hari ini, tidak ada lagi yang meninggalkan salat. Tidak ada lagi botol minuman di pentas musik. “Yang mau ikut, jabat tangan saya. Yang tidak, silakan keluar. Alhamdulillah, semuanya ikut saya. Saya pun mendatangkan guru agama, Ustad Said Ubeid Elly,” cerita Rhoma.

      Nafas agama makin terasa sepulangnya naik haji pada November 1975. Soneta Group sempat akan berganti nama menjadi Haji Sembilan, mengabadikan tokoh Walisongo yang menyebarkan Islam dengan wayang dan gamelan. Tapi rencana ini batal karena anggota Soneta hanya delapan.

      Rhoma makin gencar membawakan pesan agama setiap kali konser. Pertama kali Rhoma mengucapkan Assalamualaikum di atas panggung, ia ditimpuki sandal dan batu. Waktu itu tahun 1975, di Ancol, saat perayaan tahun baru. Penonton marah, Apa itu! Batu beterbangan ke atas panggung. Mereka menganggap itu penghinaan terhadap agama.

      “Itulah dakwah saya yang pertama. Pertentangannya sangat besar. Saya disidang oleh Majelis Ulama Indonesia karena membawa-bawa agama dalam musik,” ujar Rhoma.

      Media saat itu menulis: Rhoma menjual agama, Rhoma mendendangkan Al-Quran di atas panggung musik, Rhoma melecehkan agama. Tapi ia maju terus. “Buat saya, musik ini not just for fun, tapi harus bisa mengubah dan membentuk perilaku orang,” katanya.

      Sebelum naik haji, cara berpakaian Rhoma mengikuti gaya penyanyi rock Amerika dan Inggris: rambut gondrong, celana ketat, kemeja terbuka, dan sepatu bot. Setelah memakai nama Raden Haji Oma Irama, ia muncul dengan dandanan lain. Rambut tidak lagi gondrong, tapi dicukur rapi. Wajah sedikit berjenggot.

      “Urusan aurat membuat saya berseteru dengan Inul Daratista pada 2003. Saya prihatin karena ulama sudah memojokkan dangdut. Dangdut dibilang musik setan karena mempertontonkan aurat. Saya diminta Persatuan Artis Musik Melayu Indonesia Jawa Timur memberikan arahan kepada Inul. Tapi pernyataan saya selalu dipelintir media. Seolah-olah saya memojokkan Inul. Sampai sekarang belum ada islah,” kata Rhoma.

      Subscribe To RSS

      Sign up to receive latest news